Bisnis.com, JAKARTA - Satlantas Polres Metro Jakarta Timur mengatakan mulai 13 Juni 2022, pihaknya menindak pelanggar ganjil genap di ruas jalan tambahan.
Kepala Urusan Pembinaan Operasional Satuan Lalu Lintas (Kaur Binops Satlantas) Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Danoe Prakoso di Jakarta, Jumat (10/6/2022), menuturkan pelanggar ganjil genap saat tahap sosialisasi belum dikenakan sanksi tilang.
Sanksi baru dilakukan mulai 13 Juni 2022 saat Operasi Patuh Jaya digelar. Untuk itu, dia mengimbau agar pengendara mobil yang melintas memperhatikan kesesuaian tanggal dan pelat nomor kendaraan.
"Mengingat hari Senin tanggal 13 Juni ke depan, kami sudah melaksanakan Operasi Patuh, di Jalan Raya Pramuka ini kami bakal melaksanakan penindakan pelanggaran ganjil genap," tutur Danoe.
Dikatakan, kebijakan ganjil genap di Jalan Pramuka, Utan Kayu Utara, Matraman, yang diberlakukan mulai Senin (6/6/2022) mampu menurunkan kepadatan di kawasan tersebut.
"Untuk kepadatan yang biasa terjadi di Jalan Pramuka, sejak diberlakukannya ganjil genap terjadi penurunan kepadatan," katanya.
Baca Juga
Aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 - 10.00 WIB dan 16.00 - 21.00 WIB setiap Senin sampai Jumat, sementara pada tanggal merah atau libur nasional tidak berlaku.
Danoe menambahkan jumlah pelanggar pada hari terakhir sosialisasi aturan ganjil genap di Jalan Pramuka juga jauh berkurang dibandingkan sebelumnya.
"Untuk pengendara yang melanggar pembatasan ganjil genap, sudah ada penurunan atau berkurangnya pelanggaran," ujarnya.
Pelanggar ganjil genap saat tahap sosialisasi belum dikenakan sanksi tilang. Sanksi baru dilakukan mulai 13 Juni 2022 saat Operasi Patuh Jaya digelar.
Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi pemberian bukti pelanggaran (tilang) yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp500 ribu.
Sebelumnya, aturan ganjil genap berlaku di 13 ruas jalan, kemudian Pemprov DKI menambah 12 ruas jalan, sehingga total menjadi 25 ruas jalan.
Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap sesuai Pergub 88 Tahun 2019:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.