Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelanggar Ganjil Genap di 12 Ruas Jalan Tambahan Ditindak Mulai 13 Juni

Polres Metro Jakarta Timur mengatakan mulai 13 Juni 2022, pihaknya menindak pelanggar ganjil genap di ruas jalan tambahan.
Sementara, penerapan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan pribadi ditiadakan. /TMC
Sementara, penerapan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan pribadi ditiadakan. /TMC

Bisnis.com, JAKARTA - Satlantas Polres Metro Jakarta Timur mengatakan mulai 13 Juni 2022, pihaknya menindak pelanggar ganjil genap di ruas jalan tambahan.

Kepala Urusan Pembinaan Operasional Satuan Lalu Lintas (Kaur Binops Satlantas) Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Danoe Prakoso di Jakarta, Jumat (10/6/2022), menuturkan pelanggar ganjil genap saat tahap sosialisasi belum dikenakan sanksi tilang.

Sanksi baru dilakukan mulai 13 Juni 2022 saat Operasi Patuh Jaya digelar. Untuk itu, dia mengimbau agar pengendara mobil yang melintas memperhatikan kesesuaian tanggal dan pelat nomor kendaraan.

"Mengingat hari Senin tanggal 13 Juni ke depan, kami sudah melaksanakan Operasi Patuh, di Jalan Raya Pramuka ini kami bakal melaksanakan penindakan pelanggaran ganjil genap," tutur Danoe.

Dikatakan, kebijakan ganjil genap di Jalan Pramuka, Utan Kayu Utara, Matraman, yang diberlakukan mulai Senin (6/6/2022) mampu menurunkan kepadatan di kawasan tersebut.

"Untuk kepadatan yang biasa terjadi di Jalan Pramuka, sejak diberlakukannya ganjil genap terjadi penurunan kepadatan," katanya.

Aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 - 10.00 WIB dan 16.00 - 21.00 WIB setiap Senin sampai Jumat, sementara pada tanggal merah atau libur nasional tidak berlaku.

Danoe menambahkan jumlah pelanggar pada hari terakhir sosialisasi aturan ganjil genap di Jalan Pramuka juga jauh berkurang dibandingkan sebelumnya.

"Untuk pengendara yang melanggar pembatasan ganjil genap, sudah ada penurunan atau berkurangnya pelanggaran," ujarnya.

Pelanggar ganjil genap saat tahap sosialisasi belum dikenakan sanksi tilang. Sanksi baru dilakukan mulai 13 Juni 2022 saat Operasi Patuh Jaya digelar.

Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi pemberian bukti pelanggaran (tilang) yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp500 ribu.

Sebelumnya, aturan ganjil genap berlaku di 13 ruas jalan, kemudian Pemprov DKI menambah 12 ruas jalan, sehingga total menjadi 25 ruas jalan.

Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap sesuai Pergub 88 Tahun 2019:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal Ahmad Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper