Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperluas pemberlakuan kawasan ganjil-genap dari 13 titik menjadi 25 titik di sejumlah ruas jalan Jakarta pada 6 Juni mendatang.
Perluasan tersebut dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta menemukan adanya peningkatan volume lalu lintas di wilayah Jakarta pascalibur lebaran 2022. Adapun, kebijakan tersebut ditujukan untuk mengendalikan mobilitas masyarakat di wilayah Jakarta agar menjadi lebih efisien.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengimbau para pengguna jalan untuk dapat kembali menyesuaikan diri dengan pengaturan lalu lintas yang baru saja ditetapkan. Dia juga mengingatkan kepada pengguna jalan untuk terus mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan petunjuk petugas di lapangan.
Sementara itu, Syafrin menyebutkan bahwa sebelum perluasan wilayah diberlakukan, pihaknya telah melaksanakan sosialisasi ganjil genap yang dimulai pada 26 Mei dan akan berlangsung hingga 5 Juni 2022.
Berikut daftar 26 ruas jalan di DKI Jakarta yang akan menerapkan skema ganjil genap 6 Juni mendatang:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Baru
- Jalan M.H. Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun I sampai dengan Simpang Jalan T.B. Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan M.T. Haryono
- H.R. Rasuna Said
- Jalan D.I. Panjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan St. Senen
- Jalan Gunung Sahari
Di sisi lain, Syafrin menyebutkan bahwa ada pengecualian terhadap sejumlah kendaraan bermotor yang masih dapat melewati wilayah ganjil genap, yang antara lain kendaraan bertanda khusus yang membawa pasien disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum (plat kuning), sepeda motor, kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas, serta kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
Baca Juga
Selain itu, kendaraan pimpinan lembaga tinggi yang diperbolehkan untuk dapat melewati wilayah ganjil genap adalah kendaraan presiden/wakil presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, ketua MA/MK/KY/BPK, kendaraan dinas operasional berplat dinas, TNI, dan Polri, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing beserta lembaga internasionalnya yang menjadi tamu negara.
Tidak berhenti disitu, Syafril kembali menyampaikan jenis kendaraan lain yang dapat melewati kawasan ganjil genap, yaitu kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang.
Terakhir, berkaca pada kondisi Indonesia yang masih mengalami pandemi Covid-19, kendaraan mobilisasi pasien Covid-19, kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19, kendaraan pengangkut tabung oksigen, dan kendaraan angkutan barang pengangkut logistik juga masih diperbolehkan untuk melintasi wilayah ganjil genap meski pada jam operasionalnya.