Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulai Hari Ini Polisi Tindak Pelanggar Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan

Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menindak pelanggar aturan ganjil genap di 12 ruas jalan tambahan ganjil genap di Ibu Kota, Senin (13/6/2022).
Polisi menindak pengendara yang melanggar kebijakan ganjil genap di Jl. Salemba Raya Jakarta Pusat hari ini, Senin (13/6/2022)./Instagram@tmcpoldametro
Polisi menindak pengendara yang melanggar kebijakan ganjil genap di Jl. Salemba Raya Jakarta Pusat hari ini, Senin (13/6/2022)./Instagram@tmcpoldametro

Bisnis.com, JAKARTA – Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menindak pelanggar aturan ganjil genap di 12 ruas jalan tambahan ganjil genap di Ibu Kota, Senin (13/6/2022).

Dipantau dari akun Twitetr @TMCPoldametro, Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat mulai melakukan penindakan tilang bagi pelanggar skema lalu lintas ganjil genap hari ini, Senin (13/6/2022).

Diketahui sanksi tilang akan diberlakukan sejak 13 Juni 2022 tepatnya pada Operasi Patuh Jaya berlangsung di 12 lokasi tambahan ganjil genap. Sebelumnya, sanksi sudah diberlakukan di 13 lokasi ganjil genap, jadi tital 25 ruas jalan kini diberlakukan sanksi ganjil genap.

Aturan ganjil genap akan berlaku 06.00 - 10.00 WIB dan 16.00 - 21.00 WIB setiap Senin sampai Jumaat.

Sementara pada tanggal merah atau libur nasional aturan ini tidak diberlakukan. Adapun Pemprov DKI telah menambahkan 12 ruas jalan untuk diberlakukan aturan ganjil genap, saat ini total pemberlakuan di 25 ruas jalan.

Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap sesuai Pergub 88 Tahun 2019:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan SIsingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal Ahmad Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper