Bisnis.com, JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel Resto dan Bar Holywings Gunawarman sebagai imbas dari pencabutan izin usaha oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Berdasarkan pantauan tim Bisnis di Holywings jalan Gunawarman, Satpol PP melalukan penutupan lokasi dengan menempelkan spanduk pengumuman di depan gerai.
Selain itu, plang bertuliskan Holywings juga sudah raib dari depan bangunan tersebut.
(Gerai Holywings di Jalan Gunawarman, Jakarta disegel Satpol PP, Selasa (28/6/2022)./JIBI-Lukman Nur Hakim)
Untuk diketahui, Holywings Gunawarman merupakan tempat kedua yang ditutup setelah Holywings V Gatsu di tutup terlebih dahulu pada pagi tadi.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) resmi mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta.
Baca Juga
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra mengatakan hal tersebut sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pencabutan izin tersebut juga merupakan rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta yang menemukan adanya pelanggaran di Holywings Group.
"Sesuai arahan gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny dikutip dari laman PPID DKI Jakarta, pada Senin (27/6/2022).