Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merevisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jabodetabek dari level 2 ke level 1 pada Rabu (6/7/2022).
Aturan tersebut berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 tentang PPKM pada kondisi Covid-19 di Jawa dan Bali yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Adwil dan Wakil Ketua III Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Safrizal mengatakan bahwa revisi pelaksanaan PPKM level di Jabodetabek telah melewati beberapa pertimbangan.
"Dalam satu minggu terakhir kami melihat terjadi tren pelandaian (flattening) yang mengindikasikan wilayah aglomerasi Jabodetabek telah melewati puncak," kata Safrizal dalam keterangannya, dikutip Rabu (6/7/2022).
Setelah melakukan review dan asesmen terhadap kondisi tersebut, pemerintah memilih untuk mengembalikan PPKM Level 1 di Jabodetabek. Terutama pertimbangan kasus yang sudah mulai melandai, serta tingkat rawat inap dan kematian yang masih rendah.
"Kami memutuskan untuk merevisi level PPKM wilayah aglomerasi menjadi level 1," tegas Safrizal.
Baca Juga
Selain itu, dia menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk tetap menjaga aspek kesehatan dengan memperhatikan tren pemulihan ekonomi.
Sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang PPKM di Jawa dan Bali yakni pada 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.
Perpanjangan PPKM tersebut dilakukan sebagai strategi pemerintah untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
PPKM wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) sebelumnya naik ke level 2. Aturan tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian.
Safrizal sebelumnya juga mengatakan bahwa pada pelaksanaan PPKM kali ini perlu ada perhatian serius kepada seluruh pihak, khususnya Jawa Bali yang kembali ada daerah dengan status PPKM Level 2.
“Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5. Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong.” kata Safrizal dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (5/7/2022).
Update Covid-19
Sementara itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mencatatkan 1.516 kasus baru positif Covid-19 di Jakarta pada Rabu, (6/7/2022). Dari data tersebut, total Covid-19 terkonfirmasi 1.276.284 kasus hari ini.
Adapun laporan kasus aktif atau orang yang masih dalam perawatan intensif maupun isolasi mandiri di Ibu Kota hari ini bertambah 665 orang dengan total 9.720 orang.
Sementara itu, kasus sembuh di DKI Jakarta mencapai 849 orang. Dengan begitu, total kasus sembuh Covid-19 di DKI Jakarta menjadi 1.251.237 orang.
Sedangkan kasus meninggal hari ini tercatat 2 orang dengan rasio 1,2 persen. Total kematian Covid-19 di Jakarta mencapai 15.327 orang.
Peningkatan kasus positif dan sembuh pada hari ini merupakan hasil pemeriksaan PCR terhadap 13.605 spesimen.
Dinkes juga melaporkan sekitar 6.554 orang telah menerima vaksin dosis ketiga atau booster hari ini, dengan total keseluruhan mencapai 4.104.025 orang.
Sebanyak vaksin dosis kedua telah disuntikkan kepada 1.011 warga Jakarta hari ini dengan kumualtif keseluruhan mencapai 10.736.966 orang.
Sementara untuk dosis pertama sebanyak 942 disuntik hari ini sehingga total 12.561.895 orang.