Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Kalah di PTUN Soal UMP DKI Jakarta, Anggota DPRD Bilang Begini

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai bahwa dasar hukum yang melandasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menaikkan UMP DKI Jakarta lemah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan / Twitter @aniesbaswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan / Twitter @aniesbaswedan.

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DRPD) Gembong Warsono mengomentari terkait keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022 batal naik 5,1 persen tahun ini. Menurutnya, bila Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan kajian yang matang maka tidak terjadi hal tersebut.

"Kalau kita lihat sampai di PTUN ternyata kalah berarti kan kita tidak mampu mempertahankan tidak mampu merasionalisasi dari keputusan yang sudah diambil oleh Pemprov, judulnya kan itu," kata Gembong saat dihubungi, Kamis (14/7/2022).

Dia juga menilai bahwa dasar hukum yang melandasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menaikkan UMP DKI Jakarta lemah. Sehingga Anies kalah dengan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jakarta di PTUN.

"Ketika kajiannya baik kajiannya matang dasar hukumnya matang dasarnya hukumnya kuat maka Pemprov tidak akan kalah dengan gugatan para pengusaha," tutur Gembong.

Gembong kemudian mengimbau Pemprov DKI Jakarta untuk mentaati keputusan PTUN. Dia juga meminta agar Pemerintah mengajak pengusaha untuk duduk bersama terkait kebijakan UMP ke-depan.

"Apapun keputusannya nanti menjadi kesepakatan bersama yang harus dipatuhi semua pihak baik pengusaha, Pemprov, maupun buruh kan gitu. Kuncinya di situ, kalau Pemprov mau, merasa yakin keputusannya bisa dipertanggungjawabkan di depan hukum maka segera lakukan," katanya.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jakarta terhadap Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan terkait UMP 2022, pada Selasa (12/7/2022).

"Mengabulkan gugatan penggugat dalam pokok sengketa untuk seluruhnya. Menyatakan batal keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2022," tulis putusan PTUN dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) seperti dikutip Bisnis, Selasa (12/7/2022).

PTUN kemudian meminta Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dicabut. Selain itu, PTUN mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp4.573.845.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper