Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengajukan banding ke
Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait Upah Minimum Provinsi (UMP). Terkait hasilnya, Anies mengaku akan menghormati proses hukum yang berlaku.
"Kita hormati proses hukum, kita sudah mengajukan banding dan nanti kita tunggu keputusannya di PTUN. Jadi setelah keluar hasilnya nanti kita liat," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (1/8/2022).
Anies mengaku tak ingin berandai-andai terkait hasilnya. Namun, dia meyakini bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan secara serius putusan bandingnya.
"Kita ingin terjadi stabilitas, rasa damai, tenang, bukan karena takut terjadi rasa tenang tapi karena semua merasakan keadilan. Dan kami berharap majelis hakim untuk mempertimbangkan faktor-faktor itu supaya Jakarta perekonomiannya tumbuhnya berkualitas," papar Anies.
Tumbuh berkualitas yang dimaksud Anies adalah ada pertumbuhan dan pembagian hasil yang setara. Menurutnya, dengan pembagian hasil pertumbuhan setara, di situlah pembangunan yang berkualitas terjadi.
"Kita biasanya menyebutnya dengan istilah pertumbuhan dan pemerataan. Di dalam mikro ekonomi dan perusahaan, mikro ekonomi ada sumber daya banyak. Ada sumber daya kapital, ada sumber daya teknologi, sumber daya manusia, sumber daya tanah. Nah, pengembalian atas manfaat ekonomi, harus setara antar-setiap faktor setiap produksi itu," ungkapnya.
Baca Juga
Adapun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Anies Baswedan No. 1517 Tahun 2021 terkait kenaikan UMP DKI tahun 2022 pada 27 Juni silam.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah memaparkan bahwa Pemprov DKI mengapresiasi keputusan majelis hakim atas putusan yang telah ditetapkan. Namun, setelah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif, putusan PTUN tersebut masih belum sesuai dengan harapan, yaitu kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi.
Dengan demikian, maka Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja.
"Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub No.1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan. Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan mensejahterakan hidup pekerja,” katanya.
UMP DKI Jakarta sebelumnya batal naik menjadi Rp4,6 juta karena Pemprov DKI Jakarta kalah dalam sengketa di PTUN Jakarta. Gugatan terkait UMP DKI 2022 diajukan oleh Apindo DKI Jakarta.