Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan 1,2 juta rumah di Jakarta bebas dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa bangunan yang nilainya di bawah Rp2 miliar akan dibebaskan dari PBB. Adapun rumah yang nilainya di bawah Rp2 miliar di Jakarta mencapai 1,2 juta rumah. Sementara itu, yang nilainya di atas Rp2 miliar rupiah mencapai 200.000 rumah.
"Jadi dengan kebijakan ini, maka 85 persen warga dan bangunan di Jakarta tidak terkena PBB. Di tempat ini yang nilainya di atas Rp2 miliar mereka masih terkena PBB. Tapi itu pun ada pengecualiannya," kata Anies dikutip dari keterangan resminya, Kamis (18/8/2022).
Dari kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkirakan akan kehilangan sekitar Rp2,7 triliun pendapatan dari PBB.
Anies pun menyebutkan bahwa uang tersebut kini dapat digunakan oleh masyarakat Jakarta yang terdampak untuk kepentingan ekonomi mereka.
Baca Juga
"Jadi sekitar 2,7 triliun rupiah total pajak dari hunian yang biasa diterima pemerintah sebelum adanya kebijakan ini, bisa disimpan oleh warga untuk kepentingan ekonomi mereka," kata Anies menegaskan.
Perincian aturan dalam Pergub Nomor 23 Tahun 2022:
A. Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022
1. Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi:
- NJOP s.d <Rp 2 miliar : Dibebaskan 100 persen
- NJOP >Rp 2 miliar : diberikan Faktor Pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60m2 untuk bumi dan 36m2 untuk bangunan).
2. Selain Rumah Tinggal dan Jalan Tol Dibebaskan sebesar 15 persen:
B. Kebijakan Pembayaran PBB 2022
Keringanan Pokok Pajak dan Penghapusan Sanksi Administrasi:
1. Tahun Pajak 2022:
- Diberikan potongan 15 persen apabila bayar Juni-Agustus 2022
- Diberikan potongan 10 persen apabila bayar September-Oktober 2022
- Diberikan potongan 5 persen apabila bayar November 2022
- Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran satu bulan setelah Jatuh Tempo
2. Tahun Pajak 2013-2021:
- Diberikan potongan 10 persen apabila bayar Juni-Oktober 2022
- Diberikan potongan 5 persen apabila bayar November-Desember 2022
- Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran satu bulan setelah Jatuh Tempo
Selain itu, Gubernur Anies juga menyampaikan informasi kebijakan-kebijakan Pemerintah DKI Jakarta terkait insentif pajak daerah bagi masyarakat yang hingga kini masih berlaku dan sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi DKI Jakarta, antara lain:
1. Kebijakan Pembebasan PBB untuk Guru dan Tenaga Kependidikan, Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, Veteran Republik Indonesia, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur, Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 19 tahun 2021.
2. Kebijakan Pengenaan PBB 50persen dan Pengurangan PBB-P2 di Bidang Pendidikan Swasta sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 91 Tahun 2013.
3. Kebijakan Pengenaan PBB 50persen dan Pengurangan PBB-P2 kepada Rumah Sakit Swasta sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2013.
4. Kebijakan Pengurangan PBB-P2 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 211 Tahun 2012.
5. Kebijakan Pemberian Insentif Berupa Keringanan Pajak dan Penghapusan Sanksi Administrasif sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Gubernur Nomor 115 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Nomor 60 jo. 104 Tahun 2021.
Selain kebijakan-kebijakan tersebut, masih terdapat beberapa kebijakan pembebasan pajak daerah khususnya PBB-P2 bagi warga DKI Jakarta yang saat ini masih dalam proses, yaitu:
1. Pembebasan PBB-P2 untuk lahan pertanian;
2. Pembebasan PBB-P2 untuk objek pajak Pendidikan swasta.