Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum mengeluarkan kebijakan terkait pengaturan jam kerja.
Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria Pemprov DKI harus berdiskusi dengan Pemerintah Pusat terkait hal tersebut.
"Karena di Jakarta ini ada Kementerian, Institusi Pusat dan sebagainya. Ini memang perlu diskusikan perlu dibahas," kata Riza Patria di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Riza Patria pun menegaskan pihaknya melihat positif usulan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Dirlantas PMJ) terkait pengaturan jam kerja. Namun memang tidak bisa menentukan secara sepihak.
"Prinsipnya usulan itu menjadi pertimbangan kita semua, dalam rangka mengurangi kemacetan di pagi hari," katanya.
Sebelumya, Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengusulkan pengaturan jam kerja sebagai salah satu program untuk mengatasi kemacetan. Menurutnya mobilitas pekerja dan pelajar pada jam yang sama mengakibatkan kemacetan di DKI Jakarta.
Baca Juga
"Jam 06.00 sampai 09.00 pagi 'kan padat di Jakarta. Nah, jam 09.00 sampai 14.00 siang agak lengang di Jakarta. Maksud saya, jam sembilan pagi ini ada pengaturan kegiatan masyarakat," kata Latif, pada 20 Juli 2022.
Dia juga mengatakan bahwa wacana tersebut masih menunggu adanya peraturan gubernur (pergub) sebagai landasan hukum pelaksanaan.
"Karena untuk yang mengatur jam kerjanya bukan kami. Tetapi ada mungkin nanti imbauan entah bentuknya Pergub atau apa itu nanti dari pemerintah daerah," kata Latif di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 22 Agustus 2022.