Bisnis.com, JAKARTA - Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan resmi berakhir pada Oktober 2022. Dia mengklaim telah menunaikan beberapa janji politiknya.
Ada beberapa program yang dibanggakan Anies selama masa jabatannya. Seperti pembangunan Jakarta International Stadium (JIS), hunian murah. Pada sisi lain, ada beberapa pekerjaan rumah yang belum menjelang masa jabatan eks Menteri Pendidikan tersebut berakhir.
Rusunawa, Kampung Susun, dan Rumah DP Rp0
Anies mengklaim telah membangun 7.419 Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) sejak 2018. Menurutnya hal tersebut merupakan rekor yang telah dicapai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Penyediaan hunian Rusunawa yang dalam empat tahun ini bisa dibilang rekor yang pernah terbangun selama ini. Terbangun 33 tower dalam periode 2018-2022 atau 4 tahun merupakan kerja yang luar biasa. Dari situ terbangun 7.419 unit yang tersedia bagi masyarakat," kata Anies di Taman Martha Tiahahu, Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022).
Dia juga mengungkap bahwa pihaknya telah membangun rumah DP Rp0 sebanyak 3.060 unit yang diresmikan pada 7 September silam.
Adapun, rumah DP Rp0 tersebut terletak di Pondok Kelapa Duren Sawit dan Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur.
Dia mengklaim telah menunaikan janji untuk membangun kampung susun bagi warga penggusuran eks Bukit Duri yang terkena dampak program normalisasi Sungai Ciliwung pada 2016.
Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung, di Jakarta Timur yang diresmikan pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Rumah DP Rp0
Program hunian murah dengan uang muka atau down payment (DP) Rp0 yang diusung Anies berubah. Gubernur DKI Jakarta tersebut telah menaikkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat program tersebut.
Adapun penghasilan tertinggi yang dapat mengikuti program tersebut yakni Rp14,8 juta yang semula Rp7 juta. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2018 Tentang Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Pergub tersebut ditetapkan pada 11 Februari 2020 atau tiga pekan sebelum pemerintah mengidentikasi kasus pertama Covid-19 di Tanah Air. Latar belakang dikeluarkannya Pergub Nomor 104 Tahun 2020 itu karena tingkat hunian program Rumah DP 0 Rupiah relatif masih rendah.