Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Pemutihan Denda BBNKB Dimulai Hari Ini, Wagub DKI Imbau Warga Taat Bayar Pajak

Wagub DKI imbau masyarakat untuk disiplin membayar pajak meskipun ada pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Pernita Hestin Untari
Pernita Hestin Untari - Bisnis.com 15 September 2022  |  16:27 WIB
Pemutihan Denda BBNKB Dimulai Hari Ini, Wagub DKI Imbau Warga Taat Bayar Pajak
Pemutihan Denda BBNKB Dimulai Hari Ini, Wagub DKI Imbau Warga Taat Bayar Pajak - Beritajakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan bahwa penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan motor atau pemutihan pajak akan diatur oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Kamis (15/9/2020).

Aturan tersebut berlaku mulai hari ini hingga 15 Desember 2022.

"Mekanismenya nanti diatur oleh Bapenda soal pemutihan pajak kendaraan bermotor," kata Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Riza Patria mengatakan bahwa penerimaan pajak DKI Jakarta terbesar dari pajak kendaraan bermotor. Meskipun demikian, dia mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin membayar pajak.

"Kami minta semua warga agar bisa lebih disiplin membayar pajak, karena uang itu untuk pembangunan kota Jakarta dan kesejahteraan masyarakat dan program lainnya," katanya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebelumnya menggulirkan program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah. Kebijakan tersebut berlaku mulai hari ini, 15 September sampai 15 Desember 2022.

"Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah yang diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati dalam keterangan resminya, Kamis (15/9/2022).

Lusiana mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut merupakan upaya pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak (WP).

Adapun, 11 sanksi administrasi pajak daerah yang dimaksud yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), dan pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kemudian, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak reklame, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), serta pajak air tanah (PAT).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

wagub dki pajak kendaraan bermotor
Editor : Aprianus Doni Tolok

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top