Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan ada dana mengendap di rekening penampungan (escrow account) program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) senilai Rp82,97 miliar. Hal tersebut membuat dana tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Akibatnya dana bantuan sosial tidak dapat segera dimanfaatkan oleh peserta didik atau mahasiswa sesuai peruntukannya," tulis laporan BPK RI, dikutip Rabu (5/10/2022).
BPK RI kemudian memberikan rekomendasi agar Pemprov DKI memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan supaya saldo KJP Plus dan KJMU yang mengendap sejak 2013 hingga 2020 tersebut dikembalikan ke kas daerah. Pemprov juga diminta menetapkan batas waktu penyelesaian saldo KJP Plus dan KJMU yang mengendap di rekening penampungan tahun 2021 untuk segera mengembalikan sisa dananya ke kas daerah.
Kemudian, Kepala Dinas Pendidikan juga diminta untuk menutup rekening penampungan tahun 2013 sampai 2021. Selain itu, BPK RI juga merekomendasikan penunjukan petugas khusus untuk melakukan monitoring atas penyaluran dana KJP Plus dan KJMU oleh Bank DKI.
"Sehingga dapat diketahui secara rinci dana yang belum disalurkan [data by name]," kata BPK RI.
Sebelumnya, BPK RI juga menemukan penyaluran dana KJP Plus dan KJMU belum seluruhnya telat waktu dan tepat jumlah. Menurut hasil pemeriksaan, terdapat 998 penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2020 belum menerima dana sesuai dengan besaran yang ditetapkan.
Baca Juga
"Dana KJMU senilai Rp20,92 miliar belum sepenuhnya diterima pada periode manfaat yang tepat," tulis BPK RI.
Permasalahan lain berdasarkan hasil uji petik, terdapat dua penerima KJMU tahap 2 tahun 2020 yang menerima dana ganda. Sementara itu empat penerima KJP Plus tidak sesuai dengan keputusan Gubernur tentang penetapan penerima.