Bisnis.com, JAKARTA — Proses pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap II tahun 2022 telah dibuka kembali oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sebagai informasi, pada tahap pertama tahun ini, penerima KJP Plus sebanyak 849.170 peserta didik. KJP Plus sendiri merupakan kartu akses pendidikan ditujukan untuk anak dari keluarga tidak mampu di DKI Jakarta.
Dengan KJP Plus, anak dapat memerima wajib belajar 12 tahun. KJP Plus bertujuan untuk menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan yang adil dan merata.
Dilansir dari unggahan akun Instagram P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, @upt.p4op, peserta didik yang belum terdaftar sebagai penerima KJP Plus dapat menghubungi pendamping sosial (pendamsos) kelurahan sesuai tempat tinggal. Tujuannya untuk memastikan peserta didik terdaftar atau tidak dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain itu, peserta didik juga menghubungi Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan, untuk memastikan sekolah peserta didik terdata atau tidak di sistem pendataan KJP Plus.
Alur Waktu Pendataannya
Baca Juga
Pada 22 Agustus sampai 23 September 2022, akan dilakukan verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah.
Lalu, pada 23 – 30 September 2022, akan ada pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria. Kemudian, pada 23 – 30 September, sekolah akan mengunggah kelengkapan berkas.
Pada 3 – 7 Oktober 2022, Dinas Pendidikan akan melakukan verifikasi kelengkapan berkas calon penerima. Terakhir, pada 10 – 26 Oktober 2022 dilakukan pendataan final penerima.
Besaran Dana
Besaran dana yang diterima peserta KJP Plus untuk setiap jenjang pendidikan berbeda-beda. Untuk Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan Sekolah Luar Biasa (SLB), menerima biaya personal Rp250.00 perbulan dan untuk yang bersekolah di swasta menerima biaya SPP Rp130.00 perbulan.
Untuk peserta didik di Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) menerima biaya personal Rp300.00 perbulan. Untuk yang bersekolah di swasta, menerima biaya SPP 170.000 perbulan.
Bagi peserta didik di Sekolah Menegah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), menerima biaya personal Rp420.000 perbulan. Untuk yang sekolah di swasta, menerima biaya SPP Rp290.000 perbulan.
Sedangkan untuk peserta didik di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) merima biaya personal sebesar Rp450.000 perbulan dan yang bersekolah di swasta meneria Rp240.000 perbulan.
Bagi peserta didik yang mengambil Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atau Paket A/B/C, menerima biaya personal sebesar Rp 300.000 perbulan.
Terakhir, bagi peserta didik di Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) menerima biaya personal sebesar Rp1.800.000 persemester.
Penggunaan Dana Darurat
Selama status keadaan darurat, seperti bencana, dana KJP Plus dapat digunakan untuk biaya rutin dan berkala, seperti kebutuhan pangan, kesehatan, dan pendidikan.
Selain itu, biaya rutin dan berkala yang dimaskud dapat digunakan secara runai maupun non tunai.
Penggunaan Dana Normal
Sedangkan dalam kondisi normal, dana KJP Plus dalam keadaan rutin hanya bisa digunakan untuk uang saku dan transport. Lalu, saat melakukan persiapan masuk perguruan tinggi, dana juga dapat digunakan untuk pembelian formulir pendaftaran, buku persiapan, dan biaya ujian seleksi.
Selain itu, dana juga dapat digunakan untuk biaya berkala seperti membeli perlengkapan sekolah dan penunjang pelajaran, pangan bersubsidi, kaca mata, alat bantu pendengaran, komputer/laptop, dan sejenisnya.