Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Kalah Banding Soal Kenaikan UMP 2022

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kalah banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022.
Sejumlah buruh mencoba menerobos pagar saat melakukan aksi unjuk rasa menolak upah minimum provinsi (UMP) di depan Balaikota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). Mereka menolak UMP DKI Jakarta yang hanya naik Rp37.749 atau sekitar 0,8 persen saja dibandingkan tahun lalu. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Sejumlah buruh mencoba menerobos pagar saat melakukan aksi unjuk rasa menolak upah minimum provinsi (UMP) di depan Balaikota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). Mereka menolak UMP DKI Jakarta yang hanya naik Rp37.749 atau sekitar 0,8 persen saja dibandingkan tahun lalu. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

Bisnis.com, JAKARTA— Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kalah banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 sebesar 5,1 persen.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUNJKT tanggal 12 Juli yang dimohonkan banding. Menghukum para pembanding untuk membayar biaya perkara pada ke dua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.0000,” tulis putusan tersebut dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) seperti dikutip Bisnis, Rabu (16/11/2022).

Sebelumnya, Pemprov DKI diketahui telah mengajukan banding atas putusan PTUN pada Juli silam. Dalam putusan tersebut, PTUN mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jakarta terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta naik 5,1 persen tahun ini.

PTUN kemudian meminta Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dicabut.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengatakan dalam upaya banding tersebut, Pemprov DKI berharap nilai UMP sesuai Kepgub tersebut tidak dibatalkan

Yayan menambahkan setelah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif putusan PTUN masih belum sesuai dengan harapan, yakni kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi.

Dengan demikian, maka Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja.

"Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub No.1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan. Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan mesejahteraan hidup pekerja,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper