Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Banding UMP DKI 2022, Wagub DKI: Untuk Kepentingan Semua

Wakil Gubernur DKI Jakarta menegaskan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding soal UMP 2022 untuk kepentingan semua.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria diwawancarai awak media di Balai Kota Jakarta, Kamis (28/7/2022)./Antara
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria diwawancarai awak media di Balai Kota Jakarta, Kamis (28/7/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 untuk kepentingan semua.

"Keputusannya harus bisa baik untuk semua, bukan kepentingan Pemprov DKI, pengusaha, tapi juga kepentingan semua," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Meski begitu, Riza tidak membeberkan bukti baru untuk memperkuat upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) itu terkait pembatalan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 soal UMP DKI 2022 oleh lembaga peradilan itu.

"Itu kan ada aturan dan mekanisme, jadi banding tidak banding merupakan tahapan yang harus dilalui," ucapnya.

Gubernur DKI Anies Baswedan akhirnya mengajukan banding soal putusan PTUN DKI terkait UMP 2022.

Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah mengatakan keputusan banding itu melalui kajian dan mempelajari secara komprehensif putusan majelis hakim yang dinilai masih belum sesuai dengan harapan.

Menurut dia, kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi, maka Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja.

"Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp4.641.852 sesuai Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan," imbuhnya.

Adapun besaran UMP tersebut ditujukan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

PTUN DKI Jakarta dalam amar putusan yang ditetapkan pada Selasa (12/7/2022) mewajibkan Gubernur DKI menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 dengan besaran Rp4,5 juta.

PTUN DKI menyebutkan besaran itu berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper