Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Heru Budi Hartono Sebut UMP DKI 2023 Sedang Dihitung

Penjabat (Pj) Gubenur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sedang dihitung.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjawab pertanyaan awak media di Balai Kota di Jakarta, Rabu (19/10/2022). JIBI/Bisnis-Pernita Hestin Untari
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjawab pertanyaan awak media di Balai Kota di Jakarta, Rabu (19/10/2022). JIBI/Bisnis-Pernita Hestin Untari

Bisnis.com, JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubenur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sedang dihitung.

“Itu sedang dihitung,” kata Heru kepada wartawan, Minggu (20/11/2022).

Heru juga sebelumnya sempat bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk membahas hal tersebut. Meskipun masih belum tahu pasti berapa kenaikan UMP DKI tahun depan, dia berharap yang terbaik untuk teman-teman pekerja.


“Mudah-mudahkan yang terbaik buat teman-teman pekerja,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengesahkan aturan kenaikan UMP 2023. Adapun UMP 2023 ditetapkan naik tak lebih dari 10 persen, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimun Provinsi 2023.

"Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat [1] melebihi 10 persen, gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen [sepuluh persen]," demikian aturan tersebut dikutip Bisnis, Sabtu (19/11/2022).

Kenaikan UMP tidak boleh lebih dari 10 persen menilik pertimbangan kondisi sosial ekononmi di setiap daerah. Kemudian, formulasi perhitungannya berdasarkan pertimbangan variable pertumbuhan ekonommi, inflasi, dan indeks tertentu. Setelah ini, UMP 2023 akan ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 28 November 2022 oleh gubernur masing-masing wilayah.

"Upah Minumum Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat [2] dan pasal 5 ayat [2], mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023," demikian tutur Kemenaker.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper