Bisnis.com, JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022 Tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 yang ditetapkan pada 28 November lalu. Dalam keputusan tersebut UMP DKI Jakarta tahun depan naik menjadi Rp4.901.798.
“Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebesar Rp4.901.798,” tulis diktum kesatu dalam Kepgub tersebut dikutip Senin (12/12/2022).
Adapun, UMP DKI Jakarta 2023 mulai berlaku pada 1 Januari 2023 dan berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Pengusaha juga wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Baca Juga
Heru juga melarang pengusaha untuk membayar upah pekerja dari UMP DKI Jakarta 2023 yang telah ditetapkan. Termasuk perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP yang ditetapkan juga melarang menurunkan upah.
“Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga, diktum keempat, dan diktum kelima dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan,” bunyi diktum tersebut.