Bisnis.com, JAKARTA— Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membeberkan alasan dirinya membatasi usia pegawai Penyedia Jada Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta maksimal 56 tahun.
Aturan tersebut diketahui tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Heru mengatakan keputusan tersebut telah mengikuti Undang-undang Ketenagakerjaan yang ada.
"Pembatasan usia PJLP 56 tahun itu mengacu kepada UU Ketenagakerjaan. Dalam aturan itu, usia pekerja dikunci sampai 56 tahun,” kata Heru kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Di sisi lain, Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menjelaskan batasan usia tersebut juga mengcu terhadap batasan usia pekerja yang menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Keeehatan yakni 56 tahun.
Pasalnya Pemerintah kini diwajibkan untuk meng-cover layanan BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan untuk semua PJLP di lingkungan Pemprov DKI.
"Kalau dulu mungkin keikutsertaan BPJS tidak diwajibkan. Begitu sekarang dia masuk, [batasan usia] menjadi mandatory. Maka, kriteria usia maksimum yang bisa di-cover oleh BPJS itu menjadi rujukan," katanya.
Baca Juga
Selain itu, Sigit menjelaskan Pemerinta kini sedang dalam proses untuk mengangkat tenaga honorer sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sementara itu untuk menjadi pegawai PPPK juga ada batas usia maksimumnya.
"Ada imbauan MenPAN RB soal yang tadinya masuk kategori dua sebagai honorarium daerah untuk diangkat sebagai PPPK di masing-masing daerah. Ada batasan usia maksimum, di situ jadi rujukan," ungkapnya.
Sebelumnya, Heru Budi Hartono diketahui telah meneken Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 pada 1 November silam. Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa pegawai PJLP minimal berusia 18 tahun dan maksimal 56 tahun.
"Penyedia Jasa Lainnya Perorangan berusia paling rendah 18 [delapan belas] tahun, paling tinggi 56 [lima puluh enam] tahun," tulis Heru dalam Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022.
Adapun dengan Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 tersebut, Heru menambahn pembatasan usia, yang sebelumnya tidak ada dalam Peraturan Gubernur Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP yang diterbitkan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Selain itu, dalam Pergub 125 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 212 tahun 2016 tentang Pengelolaan PJLP yang diteken Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga tidak ada pembatasan usia PJLP.
Adapun ruang lingkup pegawai PJLP di antaranya Penangangan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), pekerja harian lepas, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT),dan pekerja sejenis yang terikat kontrak.