Bisnis.com, JAKARTA -- Mekanisme pengawasan terhadap pola rekrutmen Penyediaan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjadi sorotan.
Anggota Komisi A DPRD DKI Bambang Kusumanto mengatakan Pemprov DKI mesti mengkaji ulang kebijakan pengelolaan PJLP yang kini telah mencapai 85.304 orang yang dinilai melebihi kapasitas.
“Dalam pengelolaan PJLP harus ada analisis anggaran berbasis kinerja, sumber daya yang ada dimiliki harus memenuhi outcome ataupun output-nya,” kata Bambang seperti dikutip dalam siaran pers DPRD DKI Jakarta, Senin (21/2/2022).
Menurut Bambang, analisis beban kerja PJLP nantinya harus dilengkapi dengan pemenuhan indikator penilaian yang jelas. Terutama, dalam pengadaan PJLP di bidang kebersihan dan keamanan.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi A DPRD DKI Agustina Hermanto atau Tina Toon juga meminta agar BKD lebih kredibel dan tepat sasaran dalam mengelola PJLP di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Dia menyarankan BKD DKI segera berkoordinasi secara internal dengan para Asisten bidang dan seluruh Kepala SKPD guna mendiskusikan fenomena PJLP yang sudah melebihi kapasitas saat ini.
Baca Juga
Sementara itu, Kepala BKD DKI Jakarta Maria Qibtya mengaku telah membagi tugas kajian analisis beban kerja PJLP terbaru bersama Biro Organisasi dan Reformasi (ORB) terhadap kategori pengelompokan tenaga kerja pendukung PJLP di Pemprov DKI secara menyeluruh.
“Untuk tenaga skilled di Biro ORB, dan tenaga unskilled ada di kami. Kami sudah lakukan sejak Desember 2021 kemarin. Terkait dengan implementasinya kami akan rapat dengan SKPD terkait,” terangnya.
BKD berjanji segera melaporkan hasil kajian tersebut kepada Komisi A dalam waktu dekat. Setelah koordinasi kebutuhan pegawai PJLP antar SKPD dilakukan.