Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin menanggapi harta kekayaannya Rp24,5 miliar yang menjadi sorotan berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2021.
Dia menjelaskan, bahwa semua data LHKPN yang dia input merupakan hasil perolehan sejak 15 hingga 20 tahun yang lalu.
“Di antaranya pada saat masih menjabat sebagai lurah pada 1999, Camat pada 2004 hingga menjabat sebagai sebagai wakil wali kota pada 2015 artinya apa yang saya miliki jauh sebelum saya menjabat sebagai Kepala Satpol PP DKI,” kata Arifin dalam keterangannya dikutip Rabu (21/12/2022).
Dia mengklaim, bahwa beberapa aset termasuk tanah yang dibelinya kala itu masih terjangkau.
Sehingga, apabila dikonversi dengan harga saat ini, maka nilai harga tanah menjadi berbeda karena harga tanah meningkat setiap tahun.
Selain itu, Arifin menjelaskan ada kesalahan dalam menghitung nilai aset yanh terlalu tinggi, sehingga perlu dilakukan perbaikan dan validasi ulang.
Baca Juga
“Semua yang saya input, dapat dipertanggung jawabkan asal usulnya," katanya.
Arifin menjabat sebagai Kasatpol PP DKI Jakarta pada 2019. Sebelumnya, dia pernah mengemban beberapa jabatan strategis di pemerintahan.
Dia menjabat sebagai Sekretaris Kelurahan Duri Utara (1998), Lurah Duri Utara (1999), Wakil Camat Grogol Petamburan (2001), Kepala Bagian Humas dan Protokol (2002), Camat Taman Sari (2004), Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga Biro Administrasi Wilayah Setda Provinsi DKI Jakarta (2008), Kepala Bagian Bina Pemerintahan Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta (2009), dan Sekretaris Kota Jakarta Timur (2013).
Tidak hanya itu, dia juga sempat menjabat sebagai Wakil Wali Kota Jakarta Pusat pada 2015.
Dia kemudian ditunjuk sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta pasa 2017. Selain itu, dia pernah menjabat sebagai Wakil Walikota Jakarta Selatan pada tahun 2018.