Bisnis.com, JAKARTA - Penerapan electronic road pricing (ERP) di Jakarta tengah memasuki tahapan pembahasan pasal. Sebagaimana diketahui, kebijakan ini menuai pro kontra dari berbagai pihak karena dinilai terlalu memberatkan masyarakat yang akan berkunjung ke Jakarta.
Ketua Komisi B DPRD DKI Ismail mengatakan penerapan ERP di badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) dalam pembahasan pasal per pasal. Hal ini mungkin menjadi alot karena substansi ERP banyak menimbulkan pertanyaan kritis dari berbagai pihak.
“Kondisi ini kami menilai wajar jika menimbulkan kekagetan baru, bukan hanya di masyarakat tapi juga di Komisi B, karena memang belum pernah ada pembahasan khusus di komisi ini,” ujar Ismail usai rapat ERP di Komisi B DPRD Jakarta, Senin (16/1/2023).
Adapun pasal-pasal yang telah dibahas adalah terkait besaran tarif yang akan diterapkan dalam kebijakan ERP, pihak yang akan mengelola, penampungan dana dari ERP, hingga penggunanaan dana yang diperoleh dari ERP.
Lebih lanjut, dalam rapat komisi B yang dilakukan hari ini dilakukan penjadwalan ulang pada pekan depan karena ada sejumlah pihak terkait tidak hadir seperti asisten perekonomian, Bappeda, dan Biro Hukum.
Sebelumnya Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkap, bahwa proses penerapan kebijakan electronic road pricing (ERP) masih akan lama, dan saat ini masih dibahas forum group discusion (FGD).
Baca Juga
Rencana penerapan kebijakan ERP sebenarnya sudah dicanangkan sejak 2016 dan saat ini tahapan aturannya masih dalam pembahasan dan memerlukan waktu yang cukup panjang.
“ERP ini prosesnya masih akan lama, soalnya ada 7 tahapan proses yang harus dilalui agat kebijakan ERP ini bisa dilakukan,” jelas Heru.
Perlu diketahui rencana penerapan ERP juga membutuhkan informasi tambahan dari berbagai pihak, seperti para ahli dan masyarakat. Adapun sembari melakukan proses ERP, Pemprov DKI juga mendorong meningkatkan pelayanan dan memperketat head way PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).