Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pedagang Dilarang Jualan di Zona Merah CFD Sudirman-Thamrin Besok, Cek Lokasi Zona Hijaunya!

Zona hijau termasuk Jalan Sunda, Jalan Kebon Kacang, Jalan Sumenep, Jalan Pamekasan, Jalan Purworejo, dan Jalan Blora, Jalan Teluk Betung, dan Jalan Galunggung.
Presiden Joko Widodo bersepeda dan menyapa warga saat Car Free Day (CFD) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (15/1/2023). Setpres
Presiden Joko Widodo bersepeda dan menyapa warga saat Car Free Day (CFD) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (15/1/2023). Setpres

Bisnis.com, JAKARTA - Terhitung mulai 12 Februari 2023 besok, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan zona merah untuk area hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin Jakarta.

Penetapan zona merah tersebut ditujukan agar lokasi HBKB steril dari pedagang.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menetapkan zona merah pedagang pada HBKB di sepanjang jalan Sudirman-Thamrin,” tulis Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) dalam laman instagramnya, dikutip Sabtu (11/2/2023).

Keputusan ini diambil setelah digelar rapat evaluasi mingguan HBKB Sudirman-Thamrin yang diikuti oleh Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Dinas PPKUKM, serta Dinas Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi DKI Jakarta.

Sehingga, dengan berlakunya aturan ini, zona kuning pedagang di kawasan HBKB Sudirman-Thamrin ditiadakan, dan digantikan dengan zona merah.

“Hal tersebut bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam melakukan aktivitas olahraga di HBKB Sudirman-Thamrin,” sambung Dinas PPKUKM.

Setelah aturan ini berlaku, pedagang yang biasa menjajakan dagangannya di zona kuning HBKB Sudirman-Thamrin dialihkan untuk melakukan aktivitas berjualan di zona hijau yang telah ditetapkan.

Adapun zona hijau tersebut meliputi Jalan Sunda, Jalan Kebon Kacang, Jalan Sumenep, Jalan Pamekasan, Jalan Purworejo, Jalan Blora, Jalan Teluk Betung, dan Jalan Galunggung.

“Selain itu, Jalan-jalan penghubung telah dikondisikan agar dapat menjadi wadah bagi para pedagang seperti Jalan Kebon sirih serta Jalan Karet Pasar baru III atau V,” pungkas Dinas PPUPKM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper