Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Bisa Gunakan Lahan Tidur untuk Capai Target RTH

DPRD DKI menyebut bahwa Pemprov DKI Jakarta bisa memanfaatkan lahan tidur sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
Foto aerial ruang terbuka hijau di Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Foto aerial ruang terbuka hijau di Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Justin Adrian Untayana menilai pemenuhan target 30,92 persen kawasan ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta bisa memanfaatkan lahan yang sudah tidak dipakai atau lahan tidur. 

Dia mengatakan, target pembangunan RTH sebesar 30,92 persen atau sekitar 20 ribu hektare bisa memanfaatkan lahan tidur milik DKI Jakarta. Langkah itu lebih efisien dari sisi biaya dibandingkan harus sepenuhnya melakukan pembebasan lahan baru.  

Adapun lahan tidur atau aset tidak bergerak Pemprov DKI dimaksud adalah lahan kosong, komplek rumah dinas yang sudah tidak terpakai atau rusak berat, area hijau serta fasos-fasum di Jakarta. 

"Bahkan lahan tidur sesempit apapun tentu akan dapat dinikmati oleh masyarakat Jakarta yang membutuhkan ruang terbuka hijau di antara banyaknya pemukiman padat yang sudah tidak beraturan," kata Justin.

Menurut dia, lahan yang telah di distribusikan ke  beberapa dinas banyak yang terbengkalai, bahkan sudah diduduki oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. 

"Semestinya dinas-dinas juga menjalankan amanah penjagaan aset di bawah kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah," jelasnya.

Sebagai informasi, Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2021 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), aset tanah Pemprov DKI valuasinya mencapai hampir Rp372 triliun.

Justin menambahkan, bahwa ada beberapa tanah yang dikuasai pihak ketiga dengan luas mencapai sekitar 68 ribu meter persegi dan ribuan bidang lahan lain yang belum disertifikasi dengan luas sekitar 1.000 hektare atau 10 juta meter persegi.

Berdasarkan catatan, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah menilai, pemenuhan 30 persen RTH dari luas wilayah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 merupakan hal yang mustahil atau tidak mungkin tercapai.

"Untuk RTH 30 persen itu terlalu mustahil kalau DKI, karena sekarang saja ruang terbuka hijau milik pemda dan kewajiban (swasta) itu totalnya baru sekitar 9,2 persen," kata Ida.

Mengacu pada undang-undang tersebut, DKI Jakarta harus menyediakan sedikitnya 198 kilometer persegi untuk dijadikan RTH atau lebih luas dibandingkan wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur yang memiliki luas 188,03 kilometer persegi.

Ida mengaku bahwa Dewan telah meminta jajaran Pemprov DKI Jakarta untuk aktif berkomunikasi dengan pemerintah pusat untuk mencari jalan keluar mengenai hal tersebut.

Diprediksi untuk pembebasan lahan zona hijau, dibutuhkan dana sekitar Rp1,7 triliun. Akan tetapi, uang sebesar itu pun diprediksi belum akan menambah cakupan RTH di Ibu Kota secara signifikan, karena tergantung dengan nilai jual objekpajak (NJOP) di wilayah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper