Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jalan Sudirman Jadi Sirkuit Formula E? DPRD DKI: Buang-buang Anggaran

DPRD DKI menilai rencana pelaksanaan Formula E 2024 di Jalan Sudirman hanya buang-buang anggaran, lebih baik tetap di Ancol.
Kendaraan melintas di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat. Bisnis/Himawan L Nugraha
Kendaraan melintas di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta tidak merekomendasikan Formula E Jakarta 2024 digelar di jalan Sudirman. Hal ini dinilai membuang-buang anggaran sebelumnya untuk membangun lintasan balapan di Ancol.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI Anthony Winza Prabowo mengatakan, pihaknya tidak menyarankan jalan di Sudirman menjadi lokasi ajang balapan Formula E 2023, kecuali kalau sudah ada kajian ekonominya dan tidak mengganggu waktu jam sibuk.

“Jadi ini harus ada kajiannya, dan lintasan yang sudah dibuat di Ancol nanti gimana? Masa mau dibongkar, dibikin custom lagi, dan di impor lagi yang baru. Saya rasa sudah terlalu banyak beban untuk kegiatan ini yang katanya untung Rp5 miliar, berarti 100 tahun baru balik Formual E punya comitment fee,” jelas Anthony di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Anthony menyampaikan, sebaiknya Formula E 2024 tetap dilaksanakan di Ancol karena sudah keluar biaya di sana. Sebab, jika memindahkan tempat akan memerlukan biaya lagi dan mendatangkan tim lagi untuk mengukur lintasan balap di Sudirman.

Di lain pihak, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Ismail mengatakan, dirinya baru mendengar mengenai opsi lintasan Formula E 2024 di Sudirman. Jika ajang balap mobil listrik ini dipindahkan ke Sudirman, menurut dia harus ada penjelasan secara utuh ke Komisi B DPRD DKI Jakarta apa yang menjadi dasarnya. 

“Pada awalnya kan sempat mau dilaksanakan di Monas, namun ada penolakan dengan berbagai alasan, karena ini jalan yang bukan dipergunakan untuk balapan, nanti mengganggu. Sekarang balik ke arah sana lagi, ini harus ada pertanggung jawaban terhadap argumentasi nya,” jelas Ismail. 

Secara rinci, dijelaskan bahwa pada saat usulan di Monas, sudah ada pertimbangan keuntungan dan berbagai aspek teknisnya yang dinilai sudah dapat diatasi. Namun demikian usulan lokasi ini tetap ditolak, sehingga dialihkan ke Ancol.

Adapun, terkait dengan rencana Formual E yang rencananya akan diperpanjang sampai 2030, Ismail mengatakan, bahwa DPRD DKI Jakarta tidak dalam posisi menolak atau menerima, yang penting ada satu penjelasan bahwa ketika diperpanjang memiliki benefit dalam berbagai aspek, bukan saja finansial, yang terpenting mendongkrak perekonomian dan pariwisata di Indonesia. 

“Harus disadari bahwa ini memiliki hak yang baik bagi Jakarta. Tapi ya tadi, tetap harus bisa dipersiapkan dengan baik, dan perlu ada perubahan-perubahan yang dipaparkan secara utuh, sehingga ketika dilaksanakan bisa dengan baik dari sebelumnya,” tegasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper