Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kendaraan Listrik Bebas Pajak, APBD DKI hingga 2024 Seret

APBD DKI terbatas pascadiberlakukan bebas pajak untuk kendaraan listrik, maka Pemprov DKI harus mencari sumber dana lain.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono lebih memilih Mobil Kijang Innova ketimbang mobil listrik karena dirinya bukan seorang pejabat.  JIBI/Bisnis - Nabil Syarifudin Alfaruq
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono lebih memilih Mobil Kijang Innova ketimbang mobil listrik karena dirinya bukan seorang pejabat.  JIBI/Bisnis - Nabil Syarifudin Alfaruq

Bisnis.com, JAKARTA - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta untuk membangun Jakarta hingga 2024 dinilai terbatas pascakemudahan untuk membeli kendaraan listrik.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah dihadapkan dengan berbagai tantangan dalam membangun Jakarta 2024, antara lain keterbatasan kemampuan fiskal APDB. 

Menurut dia, keterbatasan fiskal APBD sudah terlihat sejak awal, ada kebijakan pemerintah pusat memudahkan pembelian kendaraan berbasis listrik. Artinya penduduk DKI Jakarta akan membeli kendaraan tersebut, dan terus-menerus akan meningkat jumlahnya.

“APBD kami mungkin perlu dipikirkan untuk mencari alternatif lain, mengingat kendaraan listrik pajaknya Rp0. Meskipun kami juga mendukung pemerintah pusat, namun dari sisi pendapatan pasti akan turun,” ujar Heru di Balaikota Jakarta, Senin (10/4/2023).

Seperti diketahui, mobil listrik atau kendaraan berbasis energi terbarukan bebas dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama.

Keputusan ini diumumkan seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah atau UU HKPD.

UU HKPD disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (5/1/2022) dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada hari yang sama.

Beleid tersebut mengatur sejumlah komponen penerimaan daerah, seperti di antaranya pajak dan bea kendaraan bermotor.

Dalam Pasal 7 UU HKPD, pemerintah menetapkan pengecualian pajak kendaraan bermotor (PKB) terhadap lima objek seperti kereta api, kendaraan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, serta kendaraan bermotor milik kedutaan dan perwakilan negara asing. Pemerintah pun menetapkan bahwa mobil listrik masuk sebagai pengecualian.

Lalu, dalam pasal 12 mengenai bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pemerintah pun mencantumkan jenis-jenis kendaraan di atas sebagai pengecualian dari objek BBNKB. Artinya, mobil listrik turut bebas bea balik nama.

Dalam pasal 12 ayat (4) tertulis bahwa pengecualian bea masuk turut berlaku untuk kendaraan bermotor dari luar negeri yang akan diperdagangkan, yang akan dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia, serta untuk digunakan dalam pameran, objek penelitian, contoh, dan kegiatan olahraga bertaraf internasional.

Pengecualian bea masuk dalam pasal 12 ayat (4) itu tidak berlaku apabila selama 12 bulan berturut-turut kendaraan bermotor terkait tidak dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper