Bisnis.com, JAKARTA - Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jakarta mengungkapkan upah yang paling layak diterima jurnalis sesuai kebutuhan hidupnya di wilayah DKI Jakarta adalah sebesar Rp8.299.229.
Ketua Divisi Advokasi dan Ketenagakerjaan AJI Jakarta, Irsyan Hasyim mengatakan bahwa bahwa angka sebesar Rp8.299.229 itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 yang disesuaikan dengan kebutuhan jurnalis di lapangan.
“Jadi dari hasil hitungan kami, upah layak untuk jurnalis di wilayah DKI Jakarta itu adalah Rp8.299.229,” tuturnya di Jakarta, Selasa (11/4).
Ia menjelaskan bahwa angka tersebut sudah disesuaikan dengan kebutuhan jurnalis seperti di antaranya kebutuhan laptop, gawai, makanan, tempat tinggal, dan kebutuhan pangan, ditambah 10 persen lagi untuk disimpan sebagai tabungan.
“Semua perangkat kerja ini kami masukkan, meskipun ada di luar dari Permen ya, termasuk kebutuhan pandemi juga kami masukkan sehingga kami mendapatkan angka Rp7.544.754, angka ini belum ditambah 10 persen sebagai tabungan jurnalis ya. Jadi jika ditambah 10 persen menjadi Rp8.299.229,” katanya.
Menurutnya, angka upah layak itu meningkat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu Rp8.064.581, mengingat ada kenaikan inflasi di Indonesia pada tahun ini.
“Jadi angkanya naik sekitar Rp200.000 ya mengingat ada kenaikan inflasi di tahun ini,” ujarnya.