Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menertibkan 104 atribut partai politik (Parpol) menjelang akhir Juli 2023.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, atribut parpol yang ditertibkan antara lain bendera, dan spanduk parpol yang telah habis masa tayangnya.
“Dalam penertiban tersebut petugas berhasil menertibkan 97 bendera parpol dan 7 spanduk yang digelar di Jalan Senen Raya dan Jalan Letjen Suprapto,” ujar Arifin dalam keterangan resmi, Senin (24/7/2023).
Adapun hasil dari penertiban tersebut disimpan di Gudang Satpol PP Kecamatan Senen untuk dimusnahkan.
Sebagai informasi, penertiban tersebut merujuk pada peraturan daerah (Perda) nomor 8 tahun 2007 pasal 53 ayat 3 tentang setiap orang atau badan yang menempatkan dan memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, maupun atribut lainnya sebagaimana yang dimaksud ayat 2 wajib mencabut serta membersihkan sendiri setelah habis masa berlakunya.
Sebelumnya, hingga Juni 2023, Satpol PP DKI telah menurunkan 1.006 lembar bendera partai dan 3.101 lembar spanduk/banner yang berhubungan dengan tokoh masyarakat maupun tokoh partai tertentu. Pada periode ini atribut parpol yang ditertibkan sebanyak 4.107.
Ditertibkannya atribut parpol tersebut merupakan upaya Satpol PP DKI untuk menjaga ketertiban Kota Jakarta.
“Kami menghimbau untuk tetap menjaga kebersihan serta kenyamanan bersama dalam hal pemasangan media informasi maupun alat peraga, khususnya yang berkaitan dengan masa sosialisasi tahapan Pemilu 2024. Sebab, saat ini belum memasuki tahapan kampanye,” jelasnya.