Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan sebanyak 139 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD DKI Jakarta tidak lolos dalam tahapan verifikasi data. Namun demikian, KPU DKI masih memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Doddy Wijaya mengatakan, untuk bacaleg yang belum memenuhi syarat masih bisa melakukan perbaikan dokumen pada saat pencermatan daftar calon sementara (DCS) yang akan dilakukan pada 6-11 Agustus 2023.
“Jadi bisa diganti atau diperbaiki dokumennya, diperbaiki oleh partai politik atau nanti bakal calonnya diganti oleh pengganti lain,” ujar Doddy kepada wartawan, Senin (7/8/2023).
Dia menambahkan, KPU DKI memberikan layanan dalam bentuk helpdesk untuk partai politik melakukan perbaikan dokumen, pengajuan bakal calon, penggantian nomor urut , perpindahan Dapil bakal calon dimasa pencermatan tersebut.
“Kita sedang menunggu, kami memberikan layanan dalam bentuk helpdesk,” jelasnya.
Sebagai informasi, pengumuman DCS akan disampaikan oleh KPU pada tanggal 19 sampai 23 Agustus 2023 dan masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS pada 19 sampai 28 Agustus 2023.
Baca Juga
Sebelumnya, KPU DKI telah melakukan verifikasi administrasi perbaikan kebenaran dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dan kegandaan pencalonan mulai tanggal 10 – 31 Juli 2023.
Hasilnya untuk Calon Anggota DPD adalah 25 bakal calon dinyatakan memenuhi syarat (MS). Sedangkan untuk DPRD dari 1.859 Bacaleg yang diusulkan oleh 18 partai politik, terdapat 1.720 yang MS dan 139 tidak memenuhi syarat (TMS).
Adapun Partai Politik yang Memenuhi Syarat 100 persen adalah Partai Gerindra, Golkar, Gelora, PKS, dan PSI.