Bisnis.com, JAKARTA — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta kembali memberikan sanksi kepada pabrik yang terbukti mencemari udara, yakni PT Jakarta Central Asia Steel, perusahaan yang bergerak di bidang peleburan baja.
Ketua Sub Kelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta Hugo Efraim mengatakan, sanksi yang diberikan kepada Jakarta Central Asia Steel berupa penyegelan cerobong.
Penyegelan itu dilakukan pada hari ini dengan dasar surat keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta nomor e-0154/2023 tentang penerapan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada Jakarta Central Asia Steel, pada Jumat, 8 September 2023.
“Cerobong di perusahaan itu belum sesuai standard. Berdasarkan aturan, penggunaan cerobong reheating harus mendapatkan Sertifikat Layak Operasi [SLO]," ujar Hugo dalam keterangan resmi, Rabu (13/9/2023).
Setelah menerima sanksi, lanjut Hugo, Jakarta Central Asia Steel diharuskan menghentikan operasional cerobong reheating dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Adapun jika sanksi tidak dilakukan, maka DLH DKI tidak segan-segan untuk membekukan sampai mencabut izin lingkungan perusahaan tersebut.
Baca Juga
“Kami lakukan penyegelan cerobongnya untuk memperbaiki hingga sesuai standard, kami akan izinkan kembali sampai mereka bisa menunjukan kembali SLO,” jelasnya.
Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus menyisir industri-industri yang berpotensi memiliki mencemari lingkungan terutama pencemaran udara.
“Kita akan periksa satu per satu industri di Jakarta yang memiliki potensi mencemari lingkungan,” jelasnya.
Dia pun menargetkan pada tahun 2030 semua industri di Jakarta harus benar-benar memiliki standar yang ramah lingkungan.
“Semuanya sudah diatur dalam Keputusan Gubernur No. 576 Tahun 2023 tentang strategi pengendalian pencemaran udara. Semua industri di Jakarta harus rendah emisi," jelasnya.