Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bersama dengan sejumlah instansi terkait menggelar razia uji emisi pada 1 November 2023.
Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, dalam razia uji emisi yang akan dilakukan Rabu mendatang, fokus sasarannya adalah kendaraan yang sudah berusia 3 tahun ke atas. Untuk itu pemilik kendaraan segera melakukan uji emisi di bengkel yang sudah tersedia.
“Sasarannya adalah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun. Pemberian sanksi tilan nantinya sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009,” ujar Ani dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu (29/10/2023).
Tilang uji emisi tersebut akan digelar di berbagai lokasi di lima wilayah Provinsi DKI Jakarta. Hanya saja, Ani belum dapat membeberkan wilayah mana saja yang akan dilakukan kegiatan tersebut.
Terkait dengan bengkel uji emisi, Pemprov DKI saat ini telah menyediakan di 342 bengkel untuk kendaraan roda empat dengan jumlah teknisi sebanyak 950 teknisi dan 114 bengkel untuk kendaraan roda dua dengan 195 teknisi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.
Berdasarkan data per 27 Oktober 2023, jumlah kendaraan yang telah melakukan uji emisi di bengkel tersebut sebanyak 1.167.870 kendaraan roda empat dan 124.588 kendaraan roda dua.
Baca Juga
Sebagai informasi, razia uji emisi yang dilakukan Pemprov DKI dan sejumlah instansi merupakan upaya untuk mengurangi polusi udara Jakarta yang beberapa waktu lalu diindikasikan tidak sehat untuk dihirup oleh masyarakat.
Selain melakukan razia uji emisi, Pemprov DKI juga telah memberikan sanksi administratif terhadap usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak pencemaran udara. Menurut Ani sampai saat ini Sudah ada tujuh usaha penyimpanan batu bara, dua usaha kegiatan industri berbahan bakar batu bara, dan dua usaha industri peleburan baja.
“Dari ketujuh usaha kegiatan penyimpanan batu bara, tiga di antaranya telah dikenakan sanksi administrasi paksaan pemerintah yaitu dengan Penghentian Sementara Sebagian atau Seluruh Usaha atau kegiatan,” jelasnya.
Sanksi administratif yang diberikan terhadap usaha industri berbahan bakar batu bara berupa legal sampling emisi sumber tidak bergerak (cerobong boiler).
Sementara itu, terhadap usaha industri peleburan baja telah dilakukan penghentian sementara untuk proses dan cerobong reheating yang belum memiliki Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi dan Sertifikat Laik Operasi (SLO).