Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Serba-serbi Uji Tilang Emisi di Jakarta yang Dimulai Sejak Kemarin

Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kembali memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi.
Serba-serbi Uji Tilang Emisi di Jakarta yang Dimulai Sejak Kemarin. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat termasuk kendaraan dinas petugas Kepolisian, Jumat (1/9/2023). ANTARA/Ilham Kausar
Serba-serbi Uji Tilang Emisi di Jakarta yang Dimulai Sejak Kemarin. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat termasuk kendaraan dinas petugas Kepolisian, Jumat (1/9/2023). ANTARA/Ilham Kausar

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kembali memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi.

Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya Doni Hermawan mengatakan dalam razia periode kali ini akan digelar pada lima titik di wilayah administrasi lingkungan DKI Jakarta. Dia menyampaikan dalam razia uji emisi ini setiap harinya akan ada 50 personel yang dikerahkan.

"Ada 8-10 personel, itu kan nanti disesuaikan dengan kekuatan personel di wilayah. Ya kurang lebih tiap harinya ada sekitar 50 personel yang dikerahkan yang tersebar di lima titik," kata Doni belum lama ini.

Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra menyampaikan uji tilang emisi ini hanya berlaku dari Senin hingga Jumat.

"Sabtu-Minggu tidak ada tilang, hanya Senin sampai Jumat," terang Jhoni.

Adapun, untuk waktunya kepolisian akan menyesuaikan situasi di wilayah masing-masing.

Sementara itu, sanksi tilang emisi ini mengacu pada Undang-undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Pasal 285 Ayat 1 dan Pasal 286.

Berdasarkan acuan UU tersebut, sepeda motor yang tidak memenuhi syarat uji emisi akan dikenai denda sebanyak Rp250.000, sedangkan mobil bakal didenda Rp500.000.

Secara terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan bahwa dalam uji tilang emisi kali ini akan menyasar pada kendaraan dengan usia lebih dari tiga tahun.

Namun, Asep tidak menutup kemungkinan bahwa uji tilang emisi akan menyasar kendaraan di bawah itu. Pada intinya, secara kasat mata apabila kendaraan bermotor yang mengeluarkan asap cukup tebal, maka kemungkinan besar tidak lolos uji emisi.

"Memang kalau mudahnya secara kasat mata kendaraan yang mengeluarkan asap yang cukup tebal kemungkinan besar emisinya tidak terjaga," ujarnya.

Berikut lima lokasi pelaksanaan razia uji emisi di wilayah DKI Jakarta :

1. Dinas Lingkungan Hidup dan Gakkum di Jalan Perintis Kemerdekaan

2. Sudin LH Jakarta Timur di Jalan Pemuda

3. Sudin LH Jakarta Selatan di Pintu Keluar Terminal Blok M

4. Sudin LH Jakarta Utara di Jalan Lodan 

5. Sudin LH Jakarta Barat di Jalan Lingkar Luar Meruya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper