Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengumumkan kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day hari ini Minggu (14/4/2024) ditiadakan.
Dikutip dari akun X @TMCPoldametro, peniadaan kegiatan itu dilakukan karena adanya libur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
"Sehubungan dengan adanya Libur Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H HBKB di wilayah DKI Jakarta pada Hari Minggu Tanggal 7 dan 14 April 2024 ditiadakan," tulisnya, Minggu (14/4/2024).
Baca Juga
Sebagaimana diketahui, aturan CFD berlaku di sejumlah ruas jalan DKI Jakarta, mulai dari Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat atau Simpang Harmoni sampai Simpang RSUD Tarakan.
Kemudian, di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan dari Patung Pemuda membangung hingga CSW. Selanjutnya, di Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat mulai dari Simpang Tomang hingga Business Hotel Tomang.
Adapun, untuk Jakarta Utara di Jalan Danau Sunter Selatan mulai dari Simpang Karya Beton sampai Gor Sunter. Terakhir, di Jalan Pemuda Jakarta Timur dari Simpang Arion hingga Simpang TU-GAS.