Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan sejumlah catatan pengelolaan belanja dalam lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2023, BPK menemukan adanya 345 permasalahan belanja tidak sesuai atau melebihi ketentuan yang terjadi pada 126 pemerintah daerah (pemda) dengan nilai total Rp100,32 miliar. Salah satunya mencatut Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta sebesar Rp4,87 miliar.
“Belanja tidak sesuai ketentuan pada Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp4,87 miliar atas pembayaran subsidi pangan murah yang belum mendasarkan pada biaya yang sebenarnya, yaitu terdapat biaya operasional di titik distribusi dan biaya distribusi yang tidak layak diperhitungkan dalam komponen pembentuk harga,” demikian tertulis dalam salinan dokumen tersebut, dikutip Rabu (5/6/2024).
Selain itu, sebanyak 101 masalah pemborosan/kemahalan harga juga ditemukan pada 56 pemda dengan nilai total Rp86,44 miliar. Salah satunya kembali mencantumkan Dinas KPKP DKI Jakarta terkait pembayaran subsidi pangan murah sebesar Rp25,79 miliar.
“Pembayaran subsidi pangan murah sebesar Rp25,79 miliar pada Dinas KPKP Pemprov DKI Jakarta untuk komponen pembentuk harga daging sapi belum menggambarkan biaya sebenarnya serta harga bahan baku, kemasan, dan biaya produksi dalam komponen pembentuk harga susu UHT lebih besar dari harga rata-rata pembelian dari vendor,” lanjut laporan yang sama.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan beberapa hal kepada kepala daerah terkait secara keseluruhan. Mengenai masalah belanja tidak sesuai ketentuan, kepala daerah direkomendasikan untuk menagih kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke kas daerah sebesar nominal tertulis.
Baca Juga
Sementara itu, mengenai masalah pemborosan harga, BPK memberikan rekomendasi agar ketentuan pembayaran subsidi pangan murah kembali dikaji dengan mempertimbangkan biaya yang sebenarnya dari komponen pembentuk harga dan margin keuntungan yang proporsional.
“Kedua, menyusun konsep revisi peraturan kepala daerah tentang standard harga satuan dengan mengacu pada Perpres [Peraturan Presiden] tentang Standar Harga Satuan Regional,” tulis BPK.
Adapun, BPK melakukan pemeriksaan atas pengelolaan belanja daerah terhadap 175 objek pemeriksaan pada 169 pemerintah daerah, yaitu 24 pemerintah provinsi, 123 pemerintah kabupaten, dan 22 pemerintah kota.
Lingkup pemeriksaan yang dilakukan BPK mencakup kegiatan pengelolaan belanja (belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja modal) pada pemerintah daerah tahun 2022-2023.
Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan atas pengelolaan belanja daerah mengungkapkan adanya 1.711 temuan yang memuat 2.709 permasalahan.
“Selama proses pemeriksaan berlangsung, Pemda terkait telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan melakukan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp121,89 miliar,” demikian bunyi laporan itu.