Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Punya Anggaran Cukup, DPRD Desak Disdik DKI Angkat Guru Honorer Jadi KKI

DPRD DKI Jakarta, mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta agar mengangkat guru honorer menjadi pegawai kontrak kerja individu (KKI).
Wali siswa calon peserta didik baru mengajukan pembuatan akun Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SD Grogol Selatan 08, Jakarta, Senin (20/5/2024). Berdasarkan aturan PPDB Jakarta tahun 2024, jalur yang dibuka bagi jenjang Sekolah Dasar (SD) antara lain jalur zonasi 73 persen, afirmasi 25 persen, dan perpindahan tugas orangtua/anak guru/anak tenaga pendidikan sebesar dua persen. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Wali siswa calon peserta didik baru mengajukan pembuatan akun Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SD Grogol Selatan 08, Jakarta, Senin (20/5/2024). Berdasarkan aturan PPDB Jakarta tahun 2024, jalur yang dibuka bagi jenjang Sekolah Dasar (SD) antara lain jalur zonasi 73 persen, afirmasi 25 persen, dan perpindahan tugas orangtua/anak guru/anak tenaga pendidikan sebesar dua persen. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA – Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta agar mengangkat guru honorer menjadi pegawai kontrak kerja individu (KKI).

Dia menyebut bahwa jumlah guru honorer di DKI Jakarta yang mencapai 4.000 orang sudah semestinya langsung diangkat melalui skema tersebut.

“Semua yang 4.000 guru honorer itu [seharusnya] diangkat menjadi guru-guru KKI. Dana APBD kita juga siap kok untuk itu,” katanya kepada wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (24/7/2024).

Menurut Jhonny, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta semestinya berani untuk mengambil langkah tersebut.

Dirinya berpendapat bahwa mekanisme rekrutmen seperti tes tidak perlu dilakukan lagi. Pasalnya, para guru honorer tersebut dinilai telah memiliki pengalaman mengajar.

“Mereka sudah ngajar, kok. Berarti kalau mereka diterima mengajar, sudah punya pengalaman, berarti sudah mampu. Untuk apa lagi kita tes,” lanjut politisi PDI Perjuangan (PDIP) ini.

Jhonny meyakini, anggaran untuk melaksanakan hal tersebut dapat dialokasikan di kemudian hari dengan menyesuaikan kebutuhan dana pendidikan dan kesehatan.

Itu sebabnya, dia mendorong agar Pemprov DKI Jakarta dapat mengakomodasi para guru honorer.

“Ini soal political will. Soal kemauan politik Pemprov DKI Jakarta,” tandasnya.

Sebelumnya, DPRD DKI menggelar rapat mengenai kebijakan cleansing alias pemecatan guru honorer di sekolah negeri di Jakarta pada Selasa (23/7/2024) kemarin. DPRD memanggil Disdik imbas kontroversi yang timbul dari kebijakan tersebut belum lama ini.

Pro dan kontra timbul usai Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyampaikan bahwa ratusan hingga ribuan guru honorer di DKI Jakarta telah dipecat sepihak oleh sekolah tempat mereka mengajar. Pemberhentian tersebut dilakukan bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru pada awal Juli 2024 lalu.

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta kemudian mengeluarkan pernyataan bahwa penataan guru honorer telah dilakukan sejak 11 Juli sebagai tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Disdik DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan bahwa pihaknya hanya melakukan penataan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Pendidikan Tinggi (Permendikbudristek) No. 63/2022.

Terdapat empat syarat bagi guru honorer dalam Permendikbud tersebut, yakni berstatus bukan ASN, tercatat dalam data pokok pendidikan (Dapodik), memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK), serta belum mendapat tunjangan profesi guru.

“Sebenarnya bukan dipecat. Konotasi dipecat kan kalau Disdik mengangkat guru dengan seleksi yang sesuai ketentuan, lalu menjadi pegawai kami, lalu kami berhentikan. Kalau dipecat seperti itu,” katanya kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/7/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper