Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengelolaan Aset Jadi Catatan DPRD, Begini Penjelasan Heru Budi

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono merespons catatan DPRD DKI perihal pengelolaan aset daerah
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menemui wartawan usai pergelaran Jakarta Investment Award di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2024) malam. JIBI/Reyhan Fernanda Fajarihza
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menemui wartawan usai pergelaran Jakarta Investment Award di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2024) malam. JIBI/Reyhan Fernanda Fajarihza

Bisnis.com, JAKARTA – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono merespons catatan DPRD DKI perihal pengelolaan aset daerah.

Dirinya berpendapat, pengelolaan aset di DKI Jakarta tidak bisa dibandingkan dengan daerah lainnya karena besaran posisi aset yang mencapai Rp715,49 triliun.

“Aset DKI Jakarta sebesar sekitar Rp700 triliun. Yang dikelola hanya sekian ratus miliar,” katanya kepada wartawan di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2024).

Menurut Heru Budi, aset tersebut terdiri dari jalan raya, saluran air, hingga taman yang harus dikelola oleh Pemprov DKI.

Namun demikian, dia menegaskan bahwa hanya sebagian aset yang dimiliki pihaknya yang mampu menghasilkan nilai ekonomi.

“Yang memang bernilai ekonomis kan tidak semuanya. Kira-kira begitu,” sambungnya.

Sementara itu, terkait relaksasi pajak yang sempat disebut berdampak terhadap pendapatan denda pajak, Heru memberi sinyal bakal meneruskan kebijakan itu sesuai sasaran.

“Ya semaksimal mungkin pasti berjalan dengan tepat waktunya dan tepat sasarannya,” tandas pria yang juga menjabat Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) RI tersebut.

Sebelumnya, Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta menyoroti kinerja Pemprov DKI Jakarta terkait pengelolaan aset daerah yang berdampak pada rendahnya pendapatan daerah.

Anggota Fraksi PSI, Cornelis Hotman menyebut bahwa hal tersebut tercermin dari rendahnya pendapatan DKI Jakarta dari pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD).

“Terjadi penurunan yang signifikan dari pendapatan pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan, yang pada tahun anggaran 2022 mencapai Rp253 miliar, tetapi pada TA 2023 hanya mencapai Rp94,8 miliar alias 28,64%,” katanya dalam rapat paripurna tentang pandangan fraksi terhadap Raperda P2APBD 2023 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (29/7/2024).

Menanggapi hal tersebut, Heru memberikan penjelasan mengenai penyebab rendahnya realisasi Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah, terutama pendapatan denda pajak.

“Eksekutif menyampaikan bahwa rendahnya pendapatan denda pajak karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan stimulus kepada masyarakat,” katanya pada forum yang sama.

Heru Budi membeberkan, stimulus itu berupa penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Menurutnya, selain pendapatan denda pajak, hal tersebut juga berdampak terhadap pendapatan hasil pemanfaatan BMD dan penerimaan atas Tuntutan Ganti Kerugian Keuangan Tahun Anggaran 2023.

Di samping itu, terkait penerimaan hasil pemanfaatan BMD yang belum optimal, pihaknya berkilah mengenai kurangnya minat calon pemanfaat BMD dan pengaruh daya beli masyarakat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper