Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KTP Warga Jakarta Dicatut Dukung Dharma-Kun, Ini Alasan KPU Belum Bergerak

KPU menunggu surat rekomendasi dari Bawaslu untuk menindaklanjuti persoalan catut KTP warga yang dukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Dharma Parengkuan, Calon Gubernur Jakarta 2024-2029 dari jalur independen saat bertugas di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)./Istimewa
Dharma Parengkuan, Calon Gubernur Jakarta 2024-2029 dari jalur independen saat bertugas di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta belum bergerak karena menunggu surat rekomendasi dari Bawaslu untuk menindaklanjuti persoalan catut data warga yang dukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menyatakan sudah melakukan tahapan proses pemilu dengan sesuai aturan yang berlaku, dalam meloloskan bacagub dan bacawagub independen tersebut.

"Artinya proses itu kan sudah kami lakukan dengan proper. Jadi kami sekarang menunggu saja dari Bawaslu kalau ada rekomendasi-rekomendasi kami akan tindaklanjuti," ujarnya, dikutip Sabtu (17/8/2024).

Dia juga menyampaikan, berdasarkan aturan PKPU No. 8/2024 pihaknya telah memberikan waktu dari 13 Mei-26 Juli 2024 untuk masyarakat yang ingin melakukan verifikasi terhadap dukungannya.

Tanggapan masyarakat dapat dilakukan di portal info pemilu atau langsung melaporkan ke kantor KPU Kabupaten atau Kota atau KPU provinsi.

Setelah itu, baru pihaknya akan melakukan klarifikasi, jika memang terdapat dukungan yang keliru maka pihaknya bakal mengurangi jumlah pengurangan terhadap bacagub dan bacawagub.

Di samping itu, Dody menjelaskan bahwa polemik ini terjadi lantaran terdapat data KTP warga yang ada website KPU bercampur antara yang lolos verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Perinciannya, terdapat data lolos faktual yang benar-benar mendukung dan ada yang lolos administrasi, namun tidak faktual. Artinya, yang tidak faktual itu tidak mendukung.

"Nah itu tercampur didalam info pemilu tersebut. Nah, kami sudah berikan masukan ke KPU pusat agar disesuaikan data yang muncul di info pemilu tulis aja harusnya data yang sudah lolos verifikasi administrasi dan faktual saja," jelas Dody.

Kasus tersebut, menurut Dody, mirip dengan dukungan dari anak Anies Baswedan ke paslon Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Dengan demikian, data dukungan dari anak mantan Gubernur DKI Jakarta itu masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat (TMS).

"Kami cek memang yang bersangkutan dari sisi administrasi masuk sebagai data dukungan. Namun dari verifikasi faktual, statusnya jadi tidak memenuhi syarat. Jadi status dari data dukungan yang bersangkutan dalam verifikasi faktual dinyatakan TMS," pungkas Dody.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper