Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Didiskualifikasi, KPU DKI Hanya Kurangi 403 Data Dukungan Dharma-Kun

KPU telah mengoreksi 403 data dalam kategori memenuhi syarat (MS) untuk mendukung pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilgub 2024.
Bakal pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana usai dinyatakan lolos KPU DKI memenuhi syarat daftar Pilgub 2024, Selasa (20/8/2024). JIBI/Anshary Madya Sukma
Bakal pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana usai dinyatakan lolos KPU DKI memenuhi syarat daftar Pilgub 2024, Selasa (20/8/2024). JIBI/Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah mengoreksi 403 data dalam kategori memenuhi syarat (MS) untuk mendukung pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilgub 2024.

Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti 650 data terkait polemik dugaan pencatutan data warga untuk dukung Dharma-Kun.

"Jadi total tanggapan masyarakat yang kami tindak lanjuti hari ini 650 data," ujarnya di Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa (20/8/2024) dini hari.

Perinciannya, dari jumlah tersebut terdapat 247 data yang masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat atau TMS, sehingga ratusan data ktu tidak ditindaklanjuti.

"Jadi total tanggapan masyarakat yang kami tindak lanjuti hari ini 650 data yang 247 datanya berstatus TMS sehingga tidak perlu kami lakukan koreksi. 403 data berstatus MS sehingga akan dilakukan pengurangan," tambahnya.

Alhasil, dari yang tadinya data dukungan untuk pasangan Dharma-Kun mencapai 677.468 suara, menjadi 677.065 dukungan setelah diperbaiki. Pengurangan itu sebagaimana hasil koordinasi dengan Bawaslu.

"677.468 kami kurangi 403 dukungan sehingga total di berita acara rekapitulasi akhir hasil verifikasi faktual pasca tindak lanjut saran perbaikan bawaslu menjadi 677.065 dukungan," pungkasnya.

Di samping itu, Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Reki Putera Jaya mencatatkan bahwa pihaknya telah mengantongi lima laporan terkait dugaan pencatutan data pribadi tersebut.

Bawaslu DKI Jakarta memastikan bakal menindaklanjuti seluruh laporan itu meskipun SK penetapan dukungan dari KPU DKI untuk Dharma-Kun sudah dikeluarkan.

Hanya saja, Reki enggan menyampaikan secara detail terkait peluang dampak dari hasil laporan tersebut untuk pasangan independen tersebut. Kendati demikian, dia menegaskan bahwa lingkup pelanggaran pemilihan terbagi tiga kategori.

Tiga kategori itu di antaranya, pelanggaran administrasi, dugaan pidana hingga peraturan perundang-undangan lainnya.

"Jadi wilayahnya di situ. Jadi kalau kemudian muncul pertanyaan apakah kemudian nanti bisa mencoret atau apa, itu masih jauh ya. Kami tidak bisa pastikan itu," pungkas Reki.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper