Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana telah memenuhi syarat dukungan di Pilkada 2024.
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata menyatakan bahwa Dharma-Kun telah dinyatakan lolos dalam pemenuhan syarat pendaftaran sebagai calon independen di Pilgub DKI Jakarta.
"Maka dipastikan hari ini tadi pukul 23:25, kami mengeluarkan surat keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta tentang pemenuhan syarat dukungan pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana," ujarnya di KPUD Jakarta, Selasa (20/8/2024) dini hari.
Dia menyampaikan juga sebelum menetapkan pemenuhan syarat Dharma-Kun pihaknya telah menyelesaikan polemik yang ada terkait pencatutan dukungan warga DKI Jakarta.
Di samping itu, Dharma menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat langsung dengan pengumpulan dukungan terhadap pihaknya untuk mendaftar di Pilgub DKI Jakarta.
"Sedikit saya mau jelaskan, bahwa pengumpulan data dilakukan independen, jadi kamu tidak terjun langsung, sesekali mungkin ketika ceramah tapi secara keseluruhan kami tidak terjun langsung. Kami syukuri dinyatakan lolos kami sangat bersyukur," ujarnya.
Baca Juga
Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, rapat pleno dimulai pada 16.00 WIB. Awalnya, Bawaslu DKI Jakarta akan menyelesaikan rapat tersebut pada 19.30 WIB.
Namun, rapat kemudian diskors hingga 23.00 WIB untuk memberikan kesempatan kepada warga yang masih ingin mengadukan temuannya soal pencatutan nama untuk dukung Dharma-Kun.
Sebagai informasi, bacagub dan bacawagub Dharma-Kun Wardana telah lolos tahapan verifikasi faktual dengan mengantongi sebanyak 677.468 dukungan. Jumlah itu telah memenuhi minimal poin untuk Pilgub DKI Jakarta sebanyak 618.968 dukungan.
Hanya saja, usai pengumuman data tersebut telah menuai polemik soal dugaan pencatutan data pribadi warga DKI Jakarta untuk mendukung Dharma-Kun. Warganet kemudian berbondong-bondong mengunggah tangkapan layar soal pencatutan tersebut ke media sosial X.
Adapun, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menuturkan di platform X bahwa KTP dua anak, adik dan tim yang bekerja sama ikut dicatut untuk mendukung Dharma Pongrekun maju sebagai calon independen di Pilkada Jakarta 2024.
Terkait hal ini, Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan polemik ini terjadi lantaran terdapat data KTP warga yang ada website KPU bercampur antara yang lolos verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Perinciannya, terdapat data lolos faktual yang benar-benar mendukung dan ada yang lolos administrasi, namun tidak faktual. Artinya, yang tidak faktual itu tidak mendukung dan masuk ke dalam kategori tidak memenuhi syarat (TMS).