Bisnis.com, JAKARTA - Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Ridwan Kamil (RK) mengaku baru membaca dan mendengar dari dari media massa soal keputusan Mahkamah Konstusi (MK) terkait syarat pencalonan di Pilkada Serentak 2024.
RK menjelaskan bahwa semua pihak harus menghormati putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Karena MK adalah institusi negara yang me-review urusan perundang-undangan termasuk pilkada," katanya ketika ditemui di sela-sela Rapimnas Golkar di JCC Senayan, Selasa (20/8/2024).
Jika keputusan tersebut bisa membuat lebih banyak lagi calon-calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) seluruh Indonesia, termasuk Jakarta, maka yang diuntungkan juga adalah warga.
"Karena kan warga akan disuguhi oleh adu gagasan. Makin banyak gagasan yang solutif untuk permasalahan wilayahnya kan makin bagus," tuturnya.
Tambahnya, dia juga tidak mempermasalahkan soal putusan tersebut, selama sesuai aturan dan tentunya harus dilakoni.
Baca Juga
"Waktu Walikota Bandung saya 8 pasang banyak sekali ada independen nya juga. waktu pilgub Jawa Barat 4 pasang juga nggak ada masalah," jelasnya.
Terkait dinamika di Jakarta, baik sedikit atau banyak, menurutnya, KIM Plus akan melihat hasil akhir di pendaftaran Pilkada Jakarta pada 27 Agustus 2024.
RK juga berharap tidak ada caci maki dan hal-hal negatif karena pilkada merupakan sebuah pesta demokrasi.
"Kalau berhasil kita beradaptasi, kalau tidak berhasil kita juga beradaptasi. Tugasnya itu saja," ucap RK.