Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bocoran KPU Terkait Penetapan Pramono-Rano Jadi Cagub dan Wagub Terpilih

KPU tengah menunggu penerbitan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menetapkan Pramono-Rano sebagai pemenang Pilkada.
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung (kiri) bersama Rano Karno menyampaikan keterangan pers terkait hasil hitung cepat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Jakarta, Rabu (27/11/2024). JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung (kiri) bersama Rano Karno menyampaikan keterangan pers terkait hasil hitung cepat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Jakarta, Rabu (27/11/2024). JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.comJAKARTA - KPU Jakarta telah menetapkan rekapitulasi hasil pemilihan kepala daerah alias Pilkada Jakarta 2024. Hasil rekapitulasi tersebut, pasangan nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) memenangkan kontestasi Pilkada Jakarta untuk sekali putaran.

Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menuturkan bahwa KPU tengah menunggu penerbitan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menetapkan Pramono-Rano sebagai pemenang Pilkada Jakarta. Adapun penerbitan itu diterbitkan paling lama tiga hari setelah terbitnya BRPK. 

“[Setelah BRPK terbit] KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih,” tutur Dody dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/12/2024). 

KPU juga menghormati apapun sikap dan keputusan pasangan calon terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dody juga menuturkan keputusan kubu Ridwan Kamil dan Suswono yang tidak jadi mengajukan gugatan ke MK menjadi sejarah baru bagi KPUD Jakarta, menimbang nihilnya gugatan sengketa di MK. 

“Hal ini melengkapi catatan sejarah Pilkada Jakarta 2024 yang tanpa sengketa di MK seperti Pilkada Jakarta 2007, 2012 dan 2017,” ujarnya. 

Sebelumnya, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil dan Suswono, tidak mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) sampai Rabu (11/12/2024). 

Dilihat di situs pengajuan permohonan perselisihan hasil Pilkada 2024 milik Mahkamah Konstitusi Kamis (12/12/2024) pukul 05.53 WIB, pasangan cagub dan cawagub yang diusung oleh KIM Plus dan diendorse oleh Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Prabowo itu, belum tercatat dalam daftar pengajuan permohonan sengketa Pilkada.  

Padahal, MK telah memberikan kesempatan kepada calon kepala daerah atau calon gubernur yang kalah dalam rekapitulasi suara di KPU selama 3 hari. 

Itu artinya, jika proses penetapan hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta 2024 terjadi pada tanggal 8 Desember 2024, seharusnya sampai pada Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB, berkas permohonan gugatan sudah didaftarkan ke MK. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper