Bisnis.com, JAKARTA – Koalisi Buruh Jakarta menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno segera merevisi nilai Upah Minimum Provinsi DKI 2018.
Sebelumnya, UMP DKI 2018 ditetapkan sebesar Rp3,6 juta setelah melalui proses penghitungan survei kehidupan hidup layak (KHL) dan mengikuti aturan kenaikan UMP sebesar 8,71% yang diputuskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Winarso, Ketua Koalisi Buruh Jakarta, mengungkapkan kedatangan ratusan buruh ke Balai Kota kali ini adalah upaya mereka untuk menuntut janji Anies – Sandi dengan koalisi buruh, salah satunya terkait dengan kesejahteraan buruh.
“Hari ini kami aksi adalah untuk mengingatkan Gubernur DKI Jakarta tentang penetapan UMP. Ada tiga poin yang membuat kami dating ke sini,” ujarnya di Balai Kota, Jumat (10/11/2017).
Winarso menuturkan pembahasan mengenai UMP sebelumnya sudah berjalan secara intens selama tiga bulan dan sudah mencapai kesepakatan yang ditandatangani oleh Koalisi Buruh Jakarta.
“Jadi tidak alasan bagi Gubernur dan Wakil Gubernur untuk ingkar kepada UMP yang telah ditetapkan dalam kontrak politik bahwa UMP harus diatas PP 78,” katanya.
Baca Juga
Kemudian, Winarso mengingatkan perihal gugatan yang mereka layangkan ke PTUN terkait pengupahan yang sudah diputuskan melaui putusan PTUN No. 21/2017 bahwa Koalisi Buruh dimenangkan atas penetapan UMP yang harus berdasar dengan UU 23/2013 tentang Ketenagakerjaan.
“Ketiga bahwa Gubernur telah bohong kepada kami, Gubernur telah ingkar kepada kami. Oleh karena itu kami akan bertahan disini sampai dia merevisi UMP DKI sebagai komitmen dia untuk melaksanakan kontrak politik dan janji politik kepada kita,” ujar Winarso.
Sejumlah buruh yang juga berasal dari luar Jakarta terlihat melakukan long march menuju Balai Kota sejak siang tadi dan berencana untuk melanjutkan aksi di depan Istana Negara.
“Kawan-kawan disini bersedia menginap sampai malam, kalau belum direvisi UMP DKI,” tegasnya.