Bisnis.com, JAKARTA--Rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membentuk Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) memancing kontroversi.
Salah satu faktor yang menjadi sorotan lantaran anggaran untuk TGUPP yang dimasukkan ke rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) 2018 meroket 12 kali lipat, dari sebelumnya Rp2,3 miliar menjadi Rp28 miliar.
TGUPP mulanya dibentuk pada era Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Dasar hukum yang menjadi landasan tugas dan kewenangan TGUPP tertuang dalam Peraturan Gubernur No 411/2016 tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan.
Selain anggaran yang melonjak, konsep TGUPP era Gubernur Anies berbeda dengan isi Pergub 411/2016.
Berikut tiga hal yang berbeda antara TGUPP yang direncanakan Anies Baswedan dan Pergub 411/2016.
1. Keanggotaan
Baca Juga
Pasal 7 menyebutkan susunan keanggotaan TGUPP terdiri dari 1 orang Ketua merangkap anggota, 1 orang Wakil Ketua merangkap anggota, dan paling banyak 15 anggota. Sementara itu, Anies berencana mengangkat 60 orang anggota dan 13-14 Ketua di susunan TGUPP yang baru.
Sebagai perbandingan, anggota TGUPP di era Jokowi berjumlah 7 orang, di era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 9 orang. Sementara itu, Pelaksana Tugas Gubernur Sumarsono mengangkat 15 anggota TGUPP, dan Djarot Saiful Hidayat 13 anggota.
2. Belum Ada Kepgub
Pasal 11 ayat 1 dan 2 menyebutkan pengangkatan keanggotaan TGUPP mesti dengan keputusan gubernur (Kepgub) yang disiapkan Badan Kepegawaian Daerah dan Biro Administrasi Sekretariat Daerah.
Di era sekarang, Kepala BKD DKI Jakarta Agus Suradika justru mengaku tak pernah mendapat daftar nama TGUPP. Ia baru tahu begitu ada permintaan tambahan anggaran TGUPP pada rapat pembahasan Komisi C DPRD DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
3. Cakupan Tugas dan Kewenangan
Gubernur Anies Baswedan tidak menyebutkan tugas TGUPP yang akan dia bentuk secara spesifik. Dia hanya mengatakan bahwa anggota TGUPP dapat membantu Gubernur selama bekerja di Balai Kota DKI. Salah satunya terkait pembebasan lahan.
Sementara pada pasal 4 nomor 1 Pergub 411/2016, klausul tugas TGUPP terbatas dan hanya ada beberapa tugas spesifik.
Pertama, melakukan pendampingan program prioritas Gubernur yang dilaksanakan SKPD/UKPD.
Kedua, melaksanakan pemantauan pelayanan perizinan dan nonperizinan yang mempunyai nilai strategis diselenggarakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta.
Ketiga, melaksanakan pemantauan pengadaan barang/jasa yang diselenggarakan oleh BPPBJ DKI.
Keempat, melaksanakan pembinaan dan pemantauan kepada Tim Wali Kota/Bupati untuk percepatan pembangunan.
Terakhir, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur, Wagub, dan Sekda DKI Jakarta.
Terkait TGUPP, Ditjen Otda Sumarsono mengatakan penyusunannya harus rasional, baik dari segi anggaran maupun dari jumlah anggota yang akan direkrut. Selengkapnya silakan baca Dirjen OTDA: TGUPP DKI Harus Rasional