Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Angkutan DKI, 2.088 Metro Mini Tak Layak Jalan

Bisnis.com, JAKARTA--Kondisi angkutan umum bus sedang Metro Mini Jakarta kian memprihatinkan karena dari total 3.269 unit yang beroperasi, sebanyak 2.088 di antaranya dalam kondisi tidak laik jalan.

Bisnis.com, JAKARTA--Kondisi angkutan umum bus sedang Metro Mini Jakarta kian memprihatinkan karena dari total 3.269 unit yang beroperasi, sebanyak 2.088 di antaranya dalam kondisi tidak laik jalan.

Dikutip dari situs resmi Pemprov DKI, data itu diambil dari Satuan Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Pulogadung pada Mei - Juni 2013. Kendaraan tidak laik jalan karena tidak mengantongi kartu KIR dan tidak lulus uji emisi. Kondisi demikian tentu saja sangat membahayakan dan mengancam keselamatan pengguna angkutan tersebut.

Kepala Seksi Pelayanan Pusat PKB Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Lukman Iskandar mengatakan, banyaknya metromini yang tak lulus uji KIR menandakan ketatnya pengujian yang dilakukan oleh petugas.

"Sejak dulu kami sudah ketat. Buktinya, sekitar 60 % Metro Mini terbukti tidak lulus uji KIR. Yang asap knalpotnya pekat dan lainnya memang tidak pernah datang ke sini, karena pasti kami pulangkan," ujar Lukman, Sabtu (27/7/2013).

Diakui Lukman, hingga saat ini, sanksi terhadap kendaraan umum yang tidak memiliki KIR belum menimbulkan efek jera. Mulai dari tilang, sanksi, maupun kendaraan dikandangkan tetap saja kembali beroperasi setelah bebas.

Lukman menambahkan, pihaknya memprediksi jumlah Metro Mini yang tak laik jalan masih akan bertambah. Sebab, saat ini usia rata-rata metromini yang beroperasi di Jakarta berusia sekitar 20 tahun. Terlebih, sambungnya, mengenai ambang usia metromini hingga kini masih menjadi perdebatan antara pihaknya dengan Organda.

Secara terpisah, Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Azas Tigor Nainggolan tidak kaget dengan kondisi banyaknya metromini yang tidak laik jalan. Terlebih, kondisi tersebut sudah berlangsung sejak lama.

"Tapi kok kenapa semua bisa beroperasi secara bebas? Ayo dong Dishub bertindak. Bila perlu cabut izin usaha pemilik angkutan umum yang melanggar," katanya.

Kondisi ini, sambung Tigor, hendaknya jangan dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban jiwa. "Jangan dibiarkan, karena itu akan timbulkan kecelakaan maut lagi. Jangan juga hanya musiman kalau bikin penindakan. Kalau gak ada surat ya dikandangan lagi. Kalo gak ada KIR juga kandangin lagi. Bila sampai tiga kali tertangkap dengan pelanggaran yang sama, cabut izin usaha pemilik," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper