Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

5 Tempat Hiburan Malam Langgar Aturan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga saat ini telah menjaring sebanyak lima usaha hiburan malam yang melanggar ketentuan selama bulan puasa atau Ramadhan. "Sampai dengan hari ini, totalnya ada lima tempat hiburan malam

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga saat ini telah menjaring sebanyak lima usaha hiburan malam yang melanggar ketentuan selama bulan puasa atau Ramadhan.

"Sampai dengan hari ini, totalnya ada lima tempat hiburan malam yang terjaring razia yang kami adakan sepanjang bulan Ramadhan. Kelimanya melanggar ketentuan yang sudah kami tetapkan," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Arie Budhiman ketika dikonfirmasi Antara, Senin (5/8/2013).

Menurut Arie, kelima usaha tersebut, terdiri atas dua kafe dangdut di Jakarta Selatan, satu panti pijat di Jakarta Selatan, satu panti pijat di Jakarta Barat dan satu diskotik di salah satu hotel yang berada di kawasan Jembatan Dua, Jakarta Barat.

"Sebagai tindak lanjut dari razia itu, dua kafe dangdut di Jakarta Selatan, satu usaha panti pijat di Jakarta Selatan dan satu panti pijat di Jakarta Barat sudah kami laporkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk disegel," ujar Arie.

Sementara itu, sambung Arie, untuk tempat hiburan malam berupa musik hidup (live music) di hotel tematik dikenai sanksi peringatan karena jam operasionalnya melewati batas yang telah ditentukan.

"Sampai hari ini, kita masih terus melakukan koordinasi dengan Satpol PP, kalau-kalau ada temuan pelanggaran lainnya. Namun, hingga tadi malam, keadaan bisa dibilang kondusif, atau dengan kata lain, tidak ditemukan adanya pelanggaran usaha hiburan malam," tutur Arie.

Selama bulan Ramadhan, Pemprov DKI Jakarta melarang dan membatasi jam operasional sejumlah tempat usaha hiburan malam yang ada di ibukota.

Tempat hiburan yang dibatasi jam operasionalnya terdiri atas karaoke, live music dan biliar yang biasanya menjadi satu dengan tempat karaoke atau live music. Tempat-tempat ini baru boleh dibuka pukul 20.30 WIB sampai dengan 01.30 WIB.

Kemudian, tempat hiburan yang tidak boleh beroperasi sama sekali antara lain klub malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keeping jenis bola ketangkasan serta bar, baik yang berdiri sendiri, maupun yang menyatu dengan klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat dan bola ketangkasan. (Newswire)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper