Bisnis.com, JAKARTA - Papan pengumuman dilarang merokok di area layanan publik, masih belum ampuh menyadarkan masyarakat. Seperti terlihat di Stasiun Gambir Jakarta Pusat, para perokok tampak cuek dengan adanya pengumuman dilarang merokok di wilayah stasiun.
Dari pantauan, sejumlah orang tampak merokok di dalam stasiun. Padahal, di dalam stasiun tidak sedikit anak-anak beserta orangtuanya yang sedang menunggu kedatangan kereta api.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 75/2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok, stasiun merupakan salah satu tempat umum yang harus bebas asap rokok. Dalam regulasi itu disebutkan rokok dapat membahayakan kesehatan individu atau masyarakat sebagai perokok aktif maupun pasif.
Dalam regulasi yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso pada 2005 itu disebutkan tujuan penetapan kawasan dilarang merokok itu adalah untuk menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula serta mewujudkan generasi muda yang sehat.
Selain stasiun, tempat umum yang dijadikan sasaran kawasan dilarang merokok di Jakarta adalah terminal bandara, stasiun, mall, pusat perbelanjaan, hotel, restoran dan sebagainya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel