Bisnis.com, JAKARTA - Dewan pengupahan DKI Jakarta menilai aksi mogok buruh yang puncaknya bakal digelar 31 Oktober - 1 November sebaiknya tidak perlu dilakukan karena nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sudah ditetapkan sebesar Rp2.299.860.
Walaupun unsur dari serikat pekerja melakukan walk out (WO) dalam sidang yang berlangsung Jumat (25/10/2013), nilai KHL tetap sah karena dua unsur telah menyetujui. Hal yang sama juga terjadi saat penetapan KHL tahun lalu dimana unsur pengusaha WO saat penetapan UMP.
"Tahun lalu juga unsur pengusaha WO saat penetapan UMP, akan tetapi keputusannya tetap sah sebagai produk resmi dewan pengupahan," ujar anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, Minggu (27/10/2013).
Oleh karena itu, buruh sebaiknya mengurungkan niat untuk melakukan aksi mogok nasional karena akan berpengaruh terhadap iklim investasi. Sebaiknya, tuntutan kenaikan upah dilakukan melalui dialog instansi terkait.
"Aksi mogok seharusnya tidak perlu dilakukan karena saat ini dewan pengupahan masih dalam proses perundingan dan belum menetapkan besaran UMP 2014," ujarnya.
Sesuai dengan Inpres No.9/2013 tentang Upah Minimum bahwa penetapan UMP dilaksanakan secara serentak 1 November 2013. Melihat dinamika yang berkembang di setiap sidang dewan pengupahan maka besar kemungkinan penetapan UMP tidak bisa 1 November .