Bisnis.com, JAKARTA- Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo memutuskan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Rp2.441.301 atau lebih tinggi dibanding kebutuhan hidup layak (KHL) yang dihitung dewan pengupahan Rp2.299.860.
Jokowi mengatakan keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan segala konsekuensi yang akan muncul ke depan termasuk demonstrasi buruh.
"Sudah disetujui rekomendasi dari dewan pengupahan, Rp2,4 juta-an," katanya di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (1/11/2013).
Menurutnya ada dua pilihan yang disodorkan kepada Jokowi yakni unsur pengusaha minta UMP sama dengan KHL Rp2.299.860 dan dari unsur pemerintah Rp2.441.301, karena dari serikat pekerja tidak hadir dalam rapat penentuan UMP maka tidak ada usulan dari serikat pekerja.
"Dari dewan pengupahan berdasarkan rapat yang mereka lakukan tiga hari secara maraton, tidak ada usulan dari unsur buruh," katanya.
Kendati keputusan itu berpotensi munculnya demonstrasi, Jokowi sudah mempertimbangkan.
"Tahun kemarin pun sudah kita menaikkan sampai hampir 50%, saya digugat juga. Saya kira semua keputusan ada risikonya."