Bisnis.com, JAKARTA - Tingkat kepatuhan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) 2013 di DKI baru mencapai 63% dari total surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB yang diterbitkan oleh Dinas Pelayanan Pajak DKI pada tahun lalu.
Iwan Setiawandi, Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) Pemprov DKI, mengatakan pada tahun lalu, DPP DKI telah menerbitkan SPPT PBB kepada 1.899.801 WP. Dari jumlah itu, sebanyak 704.190 WP belum melaksanakan kewajiban pembayaran PBB. Adapun, sisanya yang sebanyak 1.195.611 WP telah melakukan pembayaran SPPT PBB 2013.
“Komposisinya [WP yang belum melaksanakan pembayaran PBB] lebih banyak dari WP orang pribadi,” ujarnya di Balai Kota, Rabu (8/1/2014).
Dia mengungkapkan terkendalanya pembayaran pajak dari WP orang pribadi disebabkan oleh beberapa hal, di antaranya masalah kebakaran dan banjir.
Kendati tingkat kepatuhan dari sisi WP belum optimal, tingkat pembayaran PBB pada tahun lalu tercatat lebih baik. DPP mencatat pembayaran PBB atas SPPT yang diterbitkan pada 2013 sebesar Rp3,05 triliun atau mencapai 83% dari target PBB yang sebesar Rp3,68 triliun.
Adapun secara total, realisasi pembayaran PBB pada tahun lalu mencapai Rp3,37 triliun atau atau sebesar 93,7% dari target.
Dalam perkembangan lain, DPP juga mencatatkan pembayaran pajak online pada tahun lalu mencapai sekitar 3.900 WP dari 9.900 WP yang terdaftar. Pembayaran itu terdiri atas pajak hotel sebesar Rp1,15 triliun, pajak restoran sebesar Rp1,5 triliun, pajak hiburan sebesar Rp 360 miliar, dan pajak parkir sebesar Rp300 miliar.