Bisnis.com, JAKARTA—Guna mencapai target penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp6,5 triliun pada tahun ini, Dinas Pelayanan Pajak DKI akan menempuh lima kebijakan pemungutan PBB.
“Salah satunya [pokok kebijakan pemungutan PBB] adalah penyesuaian NJOP [nilai jual objek pajak] tanah yang sejak 2010 nggak berubah, menjadi dekat dengan harga pasar,” kata Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Iwan Setiawandi di Balaikota, Rabu (8/1/2014).
Pokok kebijakan kedua, yakni menyesuaikan harga material dan harga upah kerja sebagai dasar penyusunan daftar biaya komponen bangunan. Ketiga, menyesuaikan penilaian individual obyek khusus (seperti jalan tol) dan obyek non standar (seperti apartemen, mal, dan gedung perkantoran),
Keempat, pemutakhiran data objek dan subjek pajak, dan kelima melakukan keseimbangan NJOP perbatasan antar wilayah.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menyampaikan pemerintah siap memberikan fasilitas bagi wajib pajak (WP) yang tidak sanggup memenuhi kewajiban PBB miliknya.
“Kalau tidak sanggup, WP bisa melakukan pengajuan. Kami kasih diskon,” kata pria yang akrab disapa Ahok ini.
Seperti dikutip dari www.pajak.go.id, pengurangan PBB dimungkinkan hingga sebesar 75% dengan sejumlah kondisi tertentu, di antaranya bagi WP orang pribadi berpenghasilan rendah, pensiunan, atau veteran pejuang kemerdekaan serta WP badan yang mengalami kerugian.
Bahkan, pembebasan kewajiban PBB mungkin diberikan jika WP terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa, seperti kebakaran, kekeringan, wabah penyakit, dan hama tanaman.