Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyurati Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berkenaan dengan pemeriksaan dalam tujuan tertentu (PDTT) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mendampingi pengelolaan aset di Ibu Kota selama 40 hari.
Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pihaknya melalui izin Gubernur Joko Widodo telah mengirimkan surat kepada jajaran SKPD terkait dengan PDTT yang dilakukan sejak Senin (25/8/2014) sampai 40 hari ke depan.
Menurutnya, hal itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Iya, Pak Gubernur sudah mengirim surat kepada SKPD. Kan prosedurnya begitu. Dia [BPK] periksa, Gubernur kirim surat tindak lanjut, itu saja,” ujarnya sebelum meninggalkan Balai Kota, Kamis (28/8/2014).
Reza Phahlevi , Kepala Bidang Pengendalian dan Perubahan Status Aset Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI, mengatakan penurunan opini yang diperoleh DKI tahun ini dari Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP) akibat kurang baiknya manajemen aset di Ibu Kota.
BPKD DKI yang bertugas untuk mencatat itu sangat membutuhkan bantuan SKPD sebagai pengguna aset. “Kami ini fungsinya cuma mencatat dan mengelola. Tapi begitu dilimpahkan ke SKPD, maka itu menjadi tanggung-jawab SKPD,” tuturnya.
Menurutnya, selama ini data yang tercatat itu hanya aset dengan administrasi lengkap. Contohnya, kewajiban fasilitas sosial dan fasilitas umum dari sebuah pengembang harus dilengkapi dulu persyaratannya. Jika sudah lengkap, baru dilaporkan untuk dibuat berita acara serah terima (BAST).
Setelah itu, pindah ke bidang pemanfaatan aset untuk dicatat sebelum akhirnya dilimpahkan ke Dinas Pertamanan dan Pemakaman. Sebaliknya, SKPD pun memiliki andil dalam menjaga dan mengelola aset agar dapat tercatat di BPKD, ditandai dengan kepemilikan kartu inventaris barang (KIB).
“Yang tercatat hanya aset yang sudah lengkap administrasinya, dan SKPD harus melaporkan aset-asetnya kepada kami,” tambah Reza.